JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima suap hingga Rp5,75 miliar terkait pengadaan barang dan jasa. Dia juga disinyalir menerima gratifikasi.
“Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember.
Dari penerimaan tersebut, Mungki bilang, Ardito menggunakannya untuk dana operasional sebesar Rp500 juta dan melunasi pinjaman di bank yang digunakannya saat maju sebagai calon kepala daerah tahun 2024. Nilainya disebut KPK sebesar Rp5,25 miliar.
Mungki menerangkan, kasus ini bermula pada Juni lalu, ketika Ardito pada Juni lalu mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. “Dimana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun,” tegas dia.
“Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik hingga program prioritas daerah,” sambung Mungki.
Tapi, proses ini sudah diawali dengan menunjuk Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra sejak Ardito dilantik untuk mengatur pemenang proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Mekanismenya, disebut Mungki dengan penunjukkan langsung di e-Katalog.
“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” ujar dia.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dkk sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT)/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI
Selain itu, KPK juga menduga pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, Ardito meminta Anton Wibowo yang juga merupakan kerabat dekatnya untuk mengondisikan pemenang pengadaan peoyek tersebut.
Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri (EM). Akhirnya perusahaan itu memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
BACA JUGA:
Atas pengondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM melalui perantara Anton.
Adapun dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka selain Ardito.
Rinciannya adalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito; Anton Wibowo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Akibat perbuatannya Ardito, Anton, Riki, dan Ranu selaku penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Mohammad Lukman selaku pihak pemberi disangka telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.