Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastikan mahasiswa dari daerah terdampak bencana yang telat membayar uang kuliah tunggal (UKT) tidak akan kena drop out atau DO.

Hal itu disampaikan Wamendiktisaintek, Fauzan dalam rapat bersama Komisi X DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Desember. 

Mulanya, Wakil Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, berharap agar ada dispensasi akademik bagi mahasiswa dari daerah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh-Sumatera. Ia pun meminta Kemendiktisaintek untuk memastikan apa dispensasi akademik yang didapat mahasiswa korban bencana. 

"Sementara setop dulu ini soal DO, karena tidak bisa menyelesaikan tepat waktu skripsinya. Kita bisa menggambarkan kalau mereka sedang dalam situasi yang tidak secara psikologis mereka sedang terdapat bencana mungkin juga akan menghambat," ujar Esti. 

"Itu juga perlu penelusuran lebih lanjut. Tetapi hal ini setidaknya kita berjuang untuk memberikan rasa nyaman kepada anak-anak kita," sambung legislator PDIP dari dapil DIY itu. 

Menanggapi Esti, Wamen Fauzan mengatakan Kemendiktisaintek memerintahkan perguruan tinggi tidak melakukan DO kepada mahasiswa korban bencana apabila telat membayar UKT. 

"Hal-hal yang seperti begini-begini, menurut saya sangat menjadi perhatian kita. Dan kami sepakat tidak ada anak-anak yang DO karena mereka tidak bisa membayar" kata Fauzan. 

 

Fauzan berharap, perguruan tinggi bisa memberi keringan bagi para mahasiswa dari daerah terdampak bencana terkait pembiayaan studinya.  

"Bencana-bencana seperti ini di Indonesia kan sering, dan kemudian respons dari berbagai perguruan tinggi itu bermacam-macam, tentu saja semangatnya adalah memberikan kemudahan atau keringanan bagi mahasiswa yang terdampak," kata Fauzan. 

"Tadi juga sudah disebut, saya kira itu hanya sebagai salah satu contoh, umpamanya seperti UPI, kemudian Unesa, dan ini kita berharap itu juga akan menjadi tradisi positif bagi perguruan tinggi-perguruan tinggi yang ada di Indonesia," lanjutnya. 

Meski begitu, Fauzan belum dapat memastikan keringanan akademik meliputi pembebasan biaya UKT. Sebab menurutnya, perlu ada kajian soal pembebasan biaya atau digratiskan. 

"Kita berharap ada pembebasan itu dari perguruan tinggi-perguruan tinggi, tetapi kan juga tidak anu kan, mesti harus ada kajian dulu," kata Fauzan.