Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Sejumlah aturan disiapkan untuk memberi sanksi mereka yang melanggar larangan ini.

Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Benyamin mengatakan, pada dasarnya tidak ada keringanan dalam penerapan aturan larangan mudik. Namun, ada pengecualian atau deskresi untuk masyarakat yang dalam keadaan darurat harus meninggalkan wilayah Jabodetabek.

"Jadi begini prinsipnya tidak ada keringanan. Kita semua melarang untuk mudik. Namun, polisi ini kan manusia juga. Kita kembalikan diskresi kepada anggota-anggota yang ada di lapangan," ucap Benyamin, Jumat, 1 Mei.

Salah satu alasan yang diizinkan untuk masuk dan keluar dari wilayah Jabodetabek adalah pekerjaan dengan bukti yang kuat. Jika tidak, petugas meminta mereka untuk memutar balik ke Jakarta.

"Misalnya dia bekerja di dekat-dekat perbatasan bahkan mungkin Jakarta-Bandung, tapi dia tidak mudik, dia bekerja, boleh kok. Tidak apa-apa. Asal dia menunjukkan memang tidak mudik," papar Benyamin.

Salah satu akses yang digunakan pemudik untuk pergi ke kampung halaman (Angga Nugraha/VOI)Caption

Kemudian, masyarakat juga diperbolehkan melewati pos penjagaan ketika mengalami suatu musibah. Benyamin mencontohkan, ada seseorang yang anggota keluarganya meninggal dunia di luar kota. Nantinya, orang tersebut diperbolehkan meninggalkan Jabodetabek.

"(Alasan) meninggal misalnya, tapi bukan karena COVID dan dia bukan mudik, dia bisa menunjukkan bahwa keluarga saya memang benar meninggal bukan karena COVID. Kalo COVID kan percuma juga dia ke sana juga tidak bisa," ungkap Benyamin.

Merujuk data penindakan selama tujuh hari yang dimulai sejak 24 hingga 30 April, setidaknya angka pelanggar hampir menyentuh 8 ribu kendaraan.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ribuan kendaraan tersebut merupakan hasil penindakan di belasan pos penjagaan atau check point. Mereka berpotensi melakukan mudik lebaran.

"Selama tujuh hari total ada 7.748 kendaraan yang kita kenakan sanksi dengan diminta putar balik arah," kata Sambodo.

Selain itu, jumlah penindakan terbanyak terjadi di Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi. Sebanyak 3.269 kendaraan terjaring dan diminta untuk putar balik. Kemudian, di Gerbang Tol Bitung sebanyak 2.713 kendaraan.

"Terakhir di jalan-jalan arteri, hingga hari ketujuh ini ada 1.766 kendaraan yang diputarbalikkan" tandas Sambodo.

Stasiun Pasar Senen (Angga Nugraha/VOI)