JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, akan kembali ke Indonesia pada Jumat, 7 November untuk menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kemendagri.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Mirwan diketahui melakukan perjalanan ibadah umrah saat wilayah yang ia pimpin sedang dilanda banjir.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan Mendagri telah menghubungi Mirwan secara langsung. Hasil komunikasi tersebut menunjukkan bahwa Mirwan pergi tanpa izin dari gubernur maupun Mendagri.
"Beliau sudah ditelepon langsung oleh Bapak Mendagri. Yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin baik dari gubernur maupun Kemendagri, dan menyatakan akan pulang besok,” ujar Benni dalam keterangan resmi, Sabtu.
Menurut Benni, tim Inspektorat Jenderal Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk menunggu dan memulai pemeriksaan setelah Mirwan tiba di Tanah Air. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan apakah tindakan Mirwan melanggar prosedur dan aturan kepegawaian, terutama karena dilakukan pada masa status darurat bencana.
BACA JUGA:
Kemendagri menyayangkan keputusan Mirwan untuk meninggalkan wilayahnya di tengah kondisi bencana. Kabupaten Aceh Selatan merupakan salah satu daerah terdampak banjir dan tanah longsor akibat cuaca ekstrem.
"Kami sangat menyesalkan kabar bahwa Bupati Aceh Selatan sedang menjalankan ibadah umrah sementara daerahnya masih dilanda bencana,” tegas Benni.
Ia menambahkan bahwa kehadiran kepala daerah sangat penting dalam masa darurat, baik sebagai pengambil keputusan maupun sebagai representasi dukungan moral untuk masyarakat yang terdampak.
Selain itu, Benni mengatakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebelumnya telah menolak permohonan perjalanan luar negeri Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025, dengan alasan Aceh sedang dalam status tanggap darurat hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang juga telah menetapkan status darurat bencana.
Kemendagri berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi kepala daerah lainnya agar lebih mengutamakan tanggung jawab publik, terutama pada kondisi bencana yang membutuhkan respons cepat dan kepastian koordinasi.