Bagikan:

JAKARTA - Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 26 November 2025. Permohonan itu diajukan untuk mendapatkan status justice collaborator dalam perkara narkotika yang kini disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Ammar terlibat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

Bersama lima terdakwa lainnya, ia dijerat dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan, permohonan Ammar masih dalam proses penelaahan. Menurutnya pengajuan ini berkaitan dengan permintaan perlindungan sebagai saksi pelaku.

“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” kata dia salam keterangannya, Jumat 5 Desember 2025.

Sri menyebut, saksi pelaku hanya bisa diberi perlindungan jika punya kontribusi dalam pengungkapan kejahatan, termasuk pengungkapan jaringan yang lebih luas terkait kasus peredaran Narkotika. Hal itu berdasarkan aturan.

"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," ujarnya.

SRI menegaskan, standar JC tidak sama dengan terdakwa biasa. Seorang saksi pelaku harus mampu membuka tabir perkara secara menyeluruh mulai dari alur transaksi, struktur jaringan, sampai pihak-pihak yang disebut sebagai pengendali di atasnya.

Menurutnya, kualitas keterangan menjadi penilaian utama sebelum seseorang layak dilindungi sebagai JC.

“Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” jelasnya

Terkait perkara narkotika, Sri menekankan bahwa indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian tindak pidana di persidangan.

"Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” lanjutnya.

Saat ini, LPSK masih melakukan penelaahan untuk memastikan kelengkapan informasi terkait ketentuan yang berlaku. Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Dalam kasus narkotika, kontribusi itu dinilai dari seberapa jauh pemohon bisa membantu penegak hukum menembus jaringan besar yang selama ini sulit disentuh.

Oleh sebab itu, LPSK masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum menetapkan kelayakannya.

“Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” tandasnya.*