Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengosongan lahan eks HGB No. 26 dan No. 27/Gelora, kawasan Hotel Sultan, sebagai langkah yang tidak memenuhi asas kepastian hukum. Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst itu dibacakan melalui e-court pada 28 November 2025 tanpa kehadiran para pihak.

Hamdan menegaskan, perintah pengosongan semestinya hanya dapat dijatuhkan bila pengadilan telah menetapkan secara jelas status kepemilikan lahan. Dalam perkara ini, katanya, majelis hakim tidak pernah memutuskan siapa pemilik sah tanah tersebut, tetapi langsung memerintahkan pengosongan.

“Tanpa adanya kejelasan hak atas tanah, pelaksanaan putusan seperti ini bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional,” ujar Hamdan, Kamis 4 Desember.

Ia menjelaskan PT Indobuildco memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu SK Menteri Dalam Negeri No. 181/HGB/DA/72 tanggal 3 Agustus 1972, yang menjadi dasar penerbitan Sertipikat HGB No. 20/Gelora dan pecahannya HGB No. 26 dan No. 27 atas nama PT Indobuildco. Perpanjangan HGB pada 2002 turut menegaskan bahwa tanah tersebut berdiri di atas tanah negara, bukan tanah berstatus HPL.

Hamdan juga mengkritisi fakta bahwa selama lebih dari lima dekade PT Indobuildco membangun dan mengelola kawasan itu dengan dana sendiri, memenuhi kewajiban perpajakan, serta berkontribusi terhadap ekonomi melalui ribuan tenaga kerja dan mitra usaha. Namun, kata dia, perusahaan diperlakukan seolah tidak memiliki hak yang sah.

“PT Indobuildco tidak pernah menyerahkan haknya dan tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak mana pun. Maka pengosongan tanpa dasar kepemilikan yang tegas menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya.

Hamdan memperingatkan bahwa tindakan pengosongan tanpa kepastian hak dapat merusak kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Ia menegaskan PT Indobuildco akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mempertahankan hak dan aset perusahaan serta memastikan prinsip keadilan ditegakkan.