JAKARTA - Pemerintah segera mengeksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.
Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan PN Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan itu keluar setelah proses konstatering dilakukan pada 16 Maret 2026.
Konstatering merupakan pencocokan langsung objek sengketa oleh pengadilan untuk memastikan batas, luas, dan kondisi tanah atau bangunan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan tersebut,” kata Kharis, Senin, 4 Mei.
BACA JUGA:
Kharis menegaskan posisi hukum pemerintah saat ini sudah kuat. Menurutnya, tahapan eksekusi mulai dari aanmaning hingga konstatering telah dilalui secara sah. Karena itu, proses berikutnya tinggal pelaksanaan eksekusi riil di lapangan setelah koordinasi dengan pihak terkait.
Penetapan eksekusi Blok 15 diterbitkan Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, pada Kamis, 30 April. Penetapan itu merujuk pada Putusan Perdata PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Kharis menyebut upaya hukum lain tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Ia menilai perintah pengadilan yang bersifat serta-merta tetap dapat dijalankan.
“Upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan,” ujarnya.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memastikan pengosongan akan dilakukan dengan memperhatikan nasib karyawan dan vendor yang selama ini bekerja di kawasan tersebut.
“Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor,” kata Rakhmadi yang ditemui di Kemensetneg, Senin, 4 Mei.
Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan Posko Layanan bagi pihak terdampak. Setelah eksekusi, Blok 15 akan dikelola di bawah manajemen negara.
PPKGBK menyatakan kawasan itu akan ditata kembali menjadi ruang publik yang lebih hijau, modern, produktif, dan terhubung dengan transportasi. Pemerintah juga menargetkan pemulihan hak negara atas tunggakan royalti yang disebut belum terlunasi selama puluhan tahun.