Bagikan:

JAKARTA – Proses teguran pengadilan sebelum eksekusi lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) tersendat. Kuasa hukum PT Indobuildco hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1), tetapi tidak membawa surat kuasa resmi. Kehadiran itu dinilai tidak sah secara hukum.

Informasi tersebut diperoleh dari jurusita pengadilan dan disampaikan tim kuasa hukum pemerintah. Kondisi ini dinilai berpotensi memperlambat proses eksekusi.

“Menurut informasi dari pengadilan, kedatangan mereka tidak dianggap sah karena tidak membawa surat kuasa. Kami menduga ini upaya mengulur waktu,” kata Kharis Sucipto, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

Ia menilai dokumen dasar untuk agenda sepenting ini seharusnya sudah disiapkan. Apalagi, panggilan sidang telah dikirim sebelumnya.

Meski ada kendala prosedur, tim hukum pemerintah menegaskan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tetap berlaku. Putusan itu bisa langsung dijalankan meski masih ada upaya hukum.

Kharis menyebut hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco di atas lahan negara telah berakhir pada Maret–April 2023. Perpanjangan tidak diproses, dan tanah serta bangunan di atasnya dinyatakan sebagai barang milik negara.

Pemerintah dan PPKGBK menyatakan akan tetap melanjutkan langkah penyelamatan aset negara di kawasan tersebut, termasuk Hotel Sultan dan apartemen, serta meminta pengadilan tidak memberi ruang penundaan tanpa alasan hukum.