JAKARTA — Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai rencana eksekusi pengosongan Kawasan Hotel Sultan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, langkah tersebut prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Rencana pengosongan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah. Proses hukum masih berlangsung, sehingga eksekusi jelas prematur,” kata Hamdan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 30 Januari.
Hamdan juga mengkritik pernyataan dan sikap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara yang dinilai seolah-olah memiliki kewenangan untuk memerintahkan pengosongan. Menurutnya, tindakan tersebut bersifat provokatif dan menempatkan eksekutif seakan menjalankan fungsi yudikatif.
Ia menjelaskan, dalam perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI dan pihak terkait, memang terdapat putusan serta merta dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, menurutnya, putusan itu cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan.
Hamdan memaparkan, putusan serta merta tersebut tidak didasarkan pada putusan perdata sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap terkait status kepemilikan tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora beserta bangunan di atasnya. Karena itu, ia menilai penjatuhan putusan bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.
Selain itu, ia menyebut penetapan eksekusi dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan senilai objek sengketa sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
“Penetapan aanmaning tanpa jaminan itu jelas cacat prosedur. Secara hukum tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Di sisi lain, PT Indobuildco juga telah mengajukan banding dan akan menempuh sejumlah upaya hukum lain, termasuk gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Dengan demikian, perkara tersebut dinilai belum selesai secara hukum.
Hamdan meminta Kementerian Sekretariat Negara menghormati proses peradilan dan menahan diri dari langkah sepihak sampai ada putusan inkrah.
Ia menambahkan, dalam perkara tata usaha negara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 telah menyatakan perintah pengosongan dan penagihan royalti kepada PT Indobuildco batal dan tidak sah.
“Putusan PTUN itu menegaskan bahwa tindakan administratif berupa perintah pengosongan dan penagihan royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
BACA JUGA:
Menurut Hamdan, kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan memperjuangkan keadilan atas tindakan pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara. Ia menekankan bahwa hak atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) bukan berarti kepemilikan.
“Kewenangan atas HPL itu sebatas mengelola dan mengurus, bukan memiliki. Negara pun secara prinsip bukan pemilik tanah,” ujarnya.
PT Indobuildco, lanjut dia, akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia guna melindungi hak perusahaan serta memastikan kepastian dan keadilan hukum tetap terjaga.