JAKARTA - Fenomena perpindahan sejumlah pabrik dari Jawa Barat ke Jawa Tengah disebut sudah terjadi beberapa tahun terakhir. Perubahan lokasi produksi itu diyakini tak hanya dipicu faktor biaya, tetapi juga strategi perusahaan dalam menata ulang rantai pasok dan efisiensi operasional.
Mengenai tren tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, pemerintah tidak menghalangi langkah relokasi selama industri tetap menjalankan kegiatan produksinya di Tanah Air.
Perubahan lokasi disebut merupakan bagian dari dinamika bisnis yang harus disikapi secara wajar. Terlebih, perusahaan memiliki dasar perhitungan masing-masing terkait kebutuhan kapasitas, biaya tenaga kerja hingga keberlanjutan usaha.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pemerintah berkepentingan memastikan agar ekosistem industri tetap tumbuh di level nasional.
"Soal ada industri pindah dari satu provinsi ke provinsi lain pada prinsipnya seperti arahan Pak Menteri (Agus Gumiwang) bahwa selama industri itu masih beroperasi dan berproduksi di Indonesia, kami akan terus mendukung," ujar Febri dalam Rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) November 2025 di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis, 27 November.
Strategi ekspansi maupun pemindahan pabrik tidak bisa disamakan karena tiap perusahaan menghadapi tantangan berbeda. Ada yang mempertimbangkan insentif kawasan industri, mengejar efisiensi logistik dan tak sedikit yang memilih lokasi dekat sumber tenaga kerja baru.
Menurut Febri, pemerintah tidak berniat membatasi fleksibilitas pelaku usaha dalam menentukan lokasi produksi.
"Kami persilakan industri untuk memilih di mana menurut mereka lokasi industri optimal menurut pertimbangan mereka," imbuhnya.
Sebagai informasi, sepanjang 2019-2022, 28 pabrik padat karya di Jawa Barat pindah ke Jawa Tengah. Kemudian pada 2023, terdapat sekitar lima pabrik padat karya keluar dari Jawa Barat. Lalu, pada 2024 marak terjadi PHK di Jawa Barat.
Fenomena relokasi pabrik ke Jawa Tengah tidak hanya terjadi di Jawa Barat dan Banten, tapi juga Jakarta. Ini tergambar dari kejadian di Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Satu per satu pabrik mulai merelokasi produksinya dari kawasan tersebut.
Tren perpindahan pabrik dari Banten, Jakarta dan Jawa Barat ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah disebut karena adanya perbedaan upah minimum provinsi di kedua kawasan itu.
Diketahui, UMP 2025 Banten ditetapkan sebesar Rp2.905.119, sedangkan UMP Jawa tengah Rp2.169.348. Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, yaitu Rp5.396.760.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira tak menampik UMP di Jawa Tengah menjadi daya pikat para investor merelokasi pabriknya ke wilayah tersebut.
Namun selain upah, tingginya pungutan liar alias pungli di kawasan industri lama juga bisa menjadi penyebab para perusahaan memilih pindah ke Jawa Tengah. Di provinsi itu,kata Bhima, masalah pungli jauh lebih rendah.
"Kemudian pengembangan kawasan industri baru juga masif di daerah Kendal, Brebes dan Batang. Ada fokus pengembangan infrastruktur industri di Jateng dan itu menarik relokasi pabrik," terang Bhima.
BACA JUGA:
Fenomena perpindahan perusahaan dari Jawa Barat dan Jabodetabek ke Jawa Tengah juga menjadi perhatian ekonom senior Bambang Brodjonegoro. Dia menilai, hal itu harus menjadi perhatian jika pemerintah daerah tidak mau kehilangan investornya.
"Pemda harus berupaya kalau misal tidak ingin kenaikan UMP terlalu besar membuat pengusaha malah pindah ke daerah lain," tutur dia.
Menurut Bambang, persentase kenaikan UMP sebenarnya mencerminkan kinerja tiap daerah dalam mengelola inflasi. Untuk itu, pemerintah daerah harus bisa menjaga keseimbangan antara kebutuhan terhadap kenaikan upah dengan kemampuan perusahaan bisa membayarnya.
"Inflasi daerah harus dijaga dan itu nanti bisa menciptakan keseimbangan," sambungnya.