Bagikan:

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Benny K. Harman menilai sistem pertahanan dan keamanan nasional perlu segera diperbarui agar mampu mengantisipasi ancaman modern, khususnya di ranah siber. 

Ia menegaskan bahwa kerangka pertahanan yang diatur dalam Pasal 30 UUD 1945 belum mengakomodasi perkembangan teknologi dan bentuk serangan baru yang kian masif.

Menurut Benny, definisi ancaman terhadap negara telah berubah drastis. Bila dahulu kekuatan pertahanan bertumpu pada tentara dan senjata berat, kini perang siber dapat menjadi pemicu kehancuran tanpa satu pun peluru ditembakkan.

“Kita perlu mendefinisikan ulang tantangan dan ancaman, baik fisik maupun nonfisik, terhadap keselamatan negara di abad sekarang. Apakah masih sama seperti dulu atau sudah berubah,” kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Antara, Rabu, 3 Desember. 

Ia menjelaskan bahwa ancaman nonfisik justru lebih berbahaya karena dapat melumpuhkan sebuah negara dari berbagai aspek: infrastruktur, ekonomi, data publik, hingga stabilitas politik. Karena itu, menurut dia, Pasal 30 UUD 1945 perlu diperbarui bila Indonesia suatu saat melakukan amandemen konstitusi.

“Pasal 30 UUD cenderung hanya sesuai untuk mengantisipasi perang menggunakan senjata, tetapi belum mengantisipasi kemungkinan hadirnya perang siber. Karena itu, jika suatu saat harus ada amandemen, perubahan terhadap Pasal 30 adalah keniscayaan,” ujarnya.

Di sisi lain, ahli siber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sigit Kurniawan, menjelaskan bahwa dunia siber kini bergerak sangat cepat dan telah merambah seluruh aspek kehidupan, termasuk pertahanan dan keamanan. Istilah “perang siber” bukan lagi konsep abstrak, tetapi realitas yang sudah terjadi, seperti dalam konflik Rusia–Ukraina serta serangan Israel ke fasilitas nuklir Iran.

Sigit menambahkan, teknologi siber bukan hanya menghadirkan risiko, tetapi juga peluang besar bagi penguatan sistem pertahanan, mulai dari darat, laut, udara, hingga luar angkasa.

“Dalam kehidupan nyata, kita sudah banyak bersentuhan dengan digitalisasi. Mulai layanan belanja, pembayaran, hingga pelayanan pemerintah kepada masyarakat seperti pajak, kesehatan, dan bantuan sosial,” kata Sigit.