JAKARTA - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) pada hari ini, 2 Desember. Dia mengaku menunggu momen ini untuk memberikan klarifikasi.
“Saya sebenarnya senang karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu ya dan tentunya cenderung merugikan,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember.
“Mudah-mudahan setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa, tapi intinya saya siap dan mendukung KPK, memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB,” sambungnya.
Adapun dari pantauan di lapangan, politikus Partai Golkar itu tiba di kantor komisi antirasuah sekitar pukul 10.40 WIB. Dia terpantau mengenakan kemeja batik berwarna biru dan jaket hitam.
“Intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi, dalam juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” tegas Ridwan Kamil yang juga pernah menjabat Wali Kota Bandung.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Ridwan Kamil dipanggil sebagai saksi. Dia akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai eks Gubernur Jawa Barat.
“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada RK,” ungkap Budi.
Nama Ridwan Kamil diketahui terseret dalam kasus ini karena diduga membeli mobil Mercedes Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie yang merupakan anak Presiden ke-3 RI B. J. Habibie. Transaksi ini diduga menggunakan dana non-budgeter yang dikelola divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.
Dana ini disebut KPK juga digunakan untuk kegiatan lain yang tak masuk anggaran resmi. Asalnya diduga dari duit selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
BACA JUGA:
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam penanganan dugaan korupsi ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya, rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita satu unit motor Royal Enfield.