JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani, menanggapi soal belum adanya penetapan status bencana nasional oleh pemerintah terhadap bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Aceh-Sumatera. Padahal, total korban meninggal dunia dalam bencana tersebut sudah mencapai 442 jiwa.
Muzani menilai, penetapan status bencana nasional sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto, yang akan dikeluarkan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Menurutnya, situasi pasca bencana saat ini sudah bisa diatasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Kalau lihat dari kemampuan pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang bersinergi, saya kira ini hari keberapa sudah bisa ditangani, tapi semua itu akan bergantung kepada keputusan Presiden. Karena penetapan bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden melalui keputusan Presiden," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Desember.
Muzani berharap, pemerintah bisa segera menangani keadaan setalah Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Tapi saya lihat Presiden hari ini sedang berada di Sumatera Utara dan jam ini sedang ada di Aceh, beliau pasti lihat langsung keadaan ini, mudah-mudahan semuanya bisa segera ditangani," kata eks Sekjen Partai Gerindra itu.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju wilayah terdampak bencana banjir di Pulau Sumatera, yakni Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Senin, 1 Desember. Presiden lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB menuju Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA:
Peninjauan ini merupakan respons cepat tanggap pemerintah dalam menangani bencana banjir dan longsor di wilayah utara Pulau Sumatera meliputi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Meski begitu, Presiden belum menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional.