Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum keluarga almarhum Arya Daru Parlaungan (ADP), Nicholay Aprilindo, mendorong Polda Metro Jaya segera menggelar perkara terkait kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak keberatan bila seluruh informasi dibuka ke publik karena tidak ada privasi yang perlu ditutupi.

Pernyataan itu disampaikan Nicholay usai memenuhi undangan audiensi di Polda Metro Jaya pada Rabu, 26 November 2025. Undangan tersebut ditujukan kepada ayah kandung almarhum, Suharyono, serta istri almarhum, Vita Meta Ayu.

“Kami meminta agar gelar perkara dilakukan segera. Dalam gelar perkara itu, kami juga meminta peningkatan status ke penyidikan, supaya ada upaya hukum dan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya.

Nicholay juga meminta komitmen Polda Metro Jaya untuk menangani kasus tersebut secara transparan, termasuk membuka proses audiensi maupun gelar perkara untuk umum dan melibatkan media massa.

“Kalau dibilang ada privasi, privasi apa? Buka saja. Tidak perlu ditutup-tutupi, karena ini sudah menjadi rahasia umum. Keluarga juga sudah menyatakan bersedia jika semua hal dibuka, bahkan kepada media massa,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila permintaan itu tidak dipenuhi, pihaknya akan meminta agar penyelidikan kasus kematian Arya Daru diambil alih oleh Bareskrim Polri.

“Jika ada ketakutan atau keengganan dari Polda Metro Jaya untuk membuka kasus ini secara terang benderang, biar Bareskrim Mabes Polri yang menanganinya,” pungkasnya.

Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan masih terus berjalan di Polda Metro Jaya.

Penyidik telah melayangkan surat audiensi kepada istri dan ayah kandung Arya Daru. Informasi yang diperoleh istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitasari dan ayah kandung Arya Daru, Subaryo telah menerima surat undangan tersebut.

Audiensi digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Merro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 26 November 2025, dengan pembahasan yakni perihal penjelasan hasil pemeriksaan/penyelidikan atas kematian Arya Daru kepada pihak keluarga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan terkait agenda audiensi keluarga Arya Daru.

"Iya benar untuk audiensi sementara (yang diundang) istri dan keluarga," ucapnya.