JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menyoroti tajam kasus meninggalnya ibu hamil asal Papua, Irene Sokoy, yang wafat bersama bayinya setelah ditolak empat rumah sakit saat hendak melahirkan.
Edy menilai kasus tersebut membuka persoalan serius dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tata kelola instalasi gawat darurat (IGD), terutama di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
“Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujar Edy kepada wartawan, Rabu, 26 November.
Ia menjelaskan, aturan sebenarnya sudah memberikan jalan keluar sejak lama. Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa bila ruang kelas 3 penuh, pasien wajib dirawat di kelas 1 atau 2 tanpa pungutan biaya tambahan.
“Pasien itu dititipkan dulu hingga ruang kelas 3 tersedia kembali. Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan,” tegasnya.
Edy menilai rumah sakit tidak boleh menjadikan tarif sebagai penghalang yang justru merampas peluang hidup pasien. Ia juga mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan dan pemerintah tidak boleh sekadar hadir secara administratif.
Menurutnya, petugas BPJS SATU yang ditempatkan di rumah sakit harus bekerja lebih proaktif mengawasi IGD, memastikan tidak ada peserta JKN yang ditolak, serta segera melakukan intervensi bila terjadi hambatan pelayanan.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran Desk Pengaduan yang aktif di setiap rumah sakit untuk membantu pasien mengakses rujukan cepat serta penyediaan ambulans yang aman dan layak.
“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” ujarnya.
Edy mendesak investigasi terhadap empat rumah sakit dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan dipublikasikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
“Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” pungkasnya.