JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menargetkan seluruh aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru rampung sebelum Januari 2026.
Eddy menjelaskan, KUHAP baru memerintahkan adanya 25 item yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Nanti hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November.
Aturan pertama, lanjut Eddy, adalah Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi, yang progresnya sudah mencapai 80 persen. Kedua, yakni PP tentang Mekanisme Restorative Justice.
Eddy menyebut, perkembangan PP ini juga telah mencapai 80 persen karena sebelumnya sudah tersedia dalam bentuk RUU.
Ketiga, PP tentang Pelaksanaan KUHAP yang akan memuat berbagai ketentuan teknis lain yang sudah tersebar dalam peraturan internal lembaga penegak hukum.
“Mengapa ini kita membentuknya cepat? Karena sebenarnya yang merupakan perintah KUHAP itu, itu sudah ada di dalam Peraturan Kapolri, ada dalam Peraturan Jaksa Agung, ada dalam Peraturan Mahkamah Agung. Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP,” kata Eddy.
BACA JUGA:
Kendati demikian, Eddy menyebut ada dua substansi yang belum dibahas sama sekali. Yakni aturan mengenai denda damai oleh Kejaksaan dan ketentuan terkait plea bargaining.
Eddy menuturkan, materi tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan. "Dia hanya dua, dua substansi itu. Jadi Insya Allah sebelum Januari 2026 sudah selesai,” pungkasnya.