JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mendesak revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera diselesaikan pada 2025.
Ia memperingatkan, jika revisi tidak rampung, maka dampaknya bisa fatal, termasuk potensi semua tahanan dibebaskan karena tidak adanya dasar hukum yang sah.
“Ini memang semaksimal mungkin bisa diselesaikan pada 2025, karena KUHAP itu akan berlaku pada 2 Januari 2026,” kata Eddy Hiariej dalam rapat panitia kerja (Panja) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 18 September.
Dia menekankan, tenggat waktu itu krusial karena KUHP lama akan tidak berlaku mulai 2026. Maka, revisi KUHAP yang akan mengatur mekanisme hukum acara pidana terbaru harus segera siap.
Eddy mengingatkan, bahaya hukum apabila revisi KUHAP belum disahkan hingga 2026. Menurutnya, aparat penegak hukum akan kehilangan dasar hukum untuk melakukan penahanan tersangka.
“Karena mereka itu kan ditahan berdasarkan syarat objektif penahanan dalam KUHAP yang ada dalam Pasal 21 ayat 4. Padahal itu merujuk pada KUHP yang lama,” tegasnya.
“Mulai 2 Januari 2026, KUHP lama sudah tidak berlaku. Maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Melihat urgensi tersebut, Eddy secara tegas mendesak DPR khususnya Baleg untuk mempercepat proses legislasi.
“Kami mohon betul revisi KUHAP ini bisa dituntaskan tahun ini, agar tahun depan bisa langsung digunakan bersamaan dengan diberlakukannya KUHP baru,” tutupnya.