Bagikan:

JAKARTA- DPR RI menyoroti keputusan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyetujui resolusi rancangan Amerika Serikat (AS), dalam membentuk sebuah badan transisi bernama Dewan Perdamaian. Serta pembentukan Pasukan Stabilisasi Internasional untuk mengawasi tata kelola, rekonstruksi, dan upaya stabilisasi keamanan di Jalur Gaza.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menilai keputusan tersebut tidak memiliki kepastian terkait agenda kemerdekaan Palestina dan jaminan atas hak-hak warga Palestina. Menurutnya, resolusi yang mengadopsi 20 poin usulan Presiden Donald Trump, tidak menyebutkan secara pasti kapan pengakuan kedaulatan Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat.

"Yang dibahas lebih kepada perlucutan senjata Hamas dan faksi-faksi pejuang Palestina," ujar Sukamta, Sabtu, 22 November.

Selain itu, Sukamta menyebut, resolusi ini juga tidak memberikan jaminan terhadap hak-hak warga Palestina untuk menentukan pilihan nasib mereka sendiri.

"Maka wajar, apabila keputusan DK PBB ini akan direspon negatif oleh warga dan faksi-faksi pejuang Palestina, karena dianggap sebagai kepanjangan tangan kepentingan AS dan Israel," kata Legislator PKS dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Meski keputusan tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam mengawal proses perdamaian di Gaza, namun menurutnya, kemampuan DK PBB dalam implementasi di lapangan patut untuk diperhatikan dengan serius. Utamanya terkait keadilan bagi warga Gaza.

Pasalnya, kata Sukamta, dalam satu bulan pelaksanaan kesepakatan gencatan senjata yang dijamin oleh Amerika Serikat dan beberapa negara, DK PBB tidak bisa berbuat apa-apa atas pelanggaran Israel yang terus melakukan pembunuhan terhadap warga sipil. Bahkan Israel bisa bebas membatasi akses bantuan kemanusiaan menuju Gaza.

"DK PBB tidak pernah punya taring saat berhadapan dengan pelanggaran Israel. Sudah banyak resolusi dikeluarkan dan sering dilanggar Israel. Ini menunjukkan sumber persoalan ada di Israel, bukan di Palestina," ungkapnya.

"Jadi semestinya, DK PBB harusnya juga membuat resolusi yang bisa memaksa Israel untuk segera menarik diri dari wilayah yang diduduki baik di Gaza maupun Tepi Barat," sambung Sukamta.

Karenanya, pimpinan komisi bidang pertahanan itu mendorong Pemerintah RI untuk secara aktif terlibat dalam proses perdamaian yang menjamin hak-hak warga Gaza. Misalnya, dengan mengajak negara negara sahabat untuk segara menghadirkan kemerdekaan bagi Palestina.

Terlebih, kata Sukamta, masih adanya berbagai catatan dalam keputusan DK PBB tersebut. Ia pun mendukung pemerintah segera membuat kerangka pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza.

"Fokus perjuangan Indonesia selama ini hadirnya kedaulatan Palestina dan terbebas dari pendudukan Israel. Maka kerangka pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza, harus mendukung tujuan utama tersebut," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Dewan Keamanan PBB mengesahkan resolusi usulan Amerika Serikat (AS) untuk membentuk Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) di Jalur Gaza serta mengerahkan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force/ISF) ke wilayah tersebut.

Sebanyak 13 negara mendukung rancangan resolusi itu, dalam pemungutan suara pada Senin, 17 November. Hanya Rusia dan China yang memilih abstain, tanpa memveto.

Resolusi ini disebut mendukung rencana perdamaian untuk Gaza yang diajukan Presiden AS Donald Trump pada 29 September lalu. Salah satunya, mengenai pembentukan BoP ‘sebagai pemerintahan transisi’ di Gaza yang akan dipimpin oleh Trump.

Dengan resolusi ini, BoP diberikan wewenang untuk membentuk Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) yang dapat dikerahkan di bawah komando BoP. Negara-negara yang hendak menyumbang personel disebut mesti berkonsultasi dengan Mesir dan Israel.

Duta Besar AS untuk PBB Mike Waltz mengatakan, diadopsinya resolusi ini menandai langkah penting yang memungkinkan Gaza menjadi wilayah makmur sekaligus memungkinkan Israel hidup dengan aman.