Bagikan:

BATAM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam mengingatkan apotek agar tidak menjual antibiotik tanpa resep dokter untuk mencegah penyalahgunaan dan mengurangi risiko resistensi antimikroba.

Kepala BPOM Batam Ully Mandasari mengatakan, hasil pengawasan di lapangan menunjukkan persentase penjualan antibiotik tanpa resep masih cukup tinggi di wilayahnya. 

Oleh sebab itu, pihaknya bersama pemangku kepentingan gencar mengawasi peredaran antibiotik di apotek, puskesmas, hingga rumah sakit. 

Pernyataan itu disampaikan usai kegiatan pencegahan resistensi antimikroba di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis, 20 November. 

“Makanya kami bersama pemangku kepentingan terkait gencar mengawasi peredaran antibiotik, baik di apotek, puskesmas hingga rumah sakit,” ujar Ully dikutip dari Antara. 

Ully menegaskan antibiotik yang termasuk golongan obat keras berlogo “K” hanya boleh dijual di apotek resmi dan harus disertai resep dokter. Jika ditemukan penjualan tanpa resep, BPOM akan menindak mulai dari teguran hingga pembinaan terhadap pelaku usaha atau penanggung jawab obat.

“Oknum yang kedapatan menjual antibiotik secara ilegal akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, karena BPOM punya penyidik bidang obat dan makanan,” ungkapnya.

Penggunaan antibiotik tanpa resep berpotensi menimbulkan resistensi, yaitu kondisi ketika bakteri menjadi kebal terhadap obat yang dikonsumsi. Menurut Ully, resistensi antibiotik merupakan masalah global karena mengurangi efektivitas pengobatan penyakit menular dan menjadi ancaman kesehatan masyarakat.

“Penggunaan antibiotik harus sesuai SOP. Misalnya di resep ada 15 tablet, maka harus diminum sampai habis meski sudah sembuh,” ujarnya.

Ully mengajak seluruh elemen—pemerintah daerah, organisasi profesi kesehatan, masyarakat, mahasiswa, dan media—untuk berperan aktif mengawasi dan memberikan edukasi tentang penggunaan antibiotik yang benar. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar pengendalian resistensi berjalan efektif.

Selain itu, masyarakat diimbau lebih bijak dan tenaga kesehatan lebih disiplin dalam penulisan dan penyerahan resep. BPOM juga mendorong sosialisasi dan edukasi masif kepada publik mengenai aturan dan bahaya penyalahgunaan antibiotik.