MATARAM - Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial RJV ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan milik warga negara Irlandia berinisial RJN yang berkantor di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto membenarkan penetapan tersebut. Penetapan tersangka tertuang dalam surat bernomor SK/220/IX/RES 1.11/2025/Reskrim, tertanggal 13 November.
“Iya, nanti lebih lanjutnya akan kami rilis resmi,” kata Eko lewat keterangan resmi yang diterima di Mataram, Antara, Senin, 16 November.
Informasi penetapan tersangka ini juga dikonfirmasi kuasa hukum pelapor, Firdaus Napitupulu. “Tembusannya sudah ada di kantor,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan kliennya mengalami kerugian yang mencapai miliaran rupiah akibat perbuatan terlapor yang selama ini dipercaya mengelola salah satu usaha milik perusahaan pelapor di kawasan Kuta Mandalika, Lombok Tengah.
“Klien saya dirugikan atas tindakan terlapor itu. Kerugian klien kami mencapai miliaran,” kata Firdaus.
Atas kejadian itu, pihak pelapor melaporkan RJV dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang membawa ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Karena ini uang perusahaan yang digelapkan, laporan kami mengarah ke Pasal 374 KUHP,” ujarnya.
Firdaus mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Lombok Tengah dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta yang kami pelajari, dari keterangan klien serta bukti-bukti yang ada, unsur tindak pidananya sudah terpenuhi,” katanya.
Terkait penahanan, Firdaus mengaku belum menerima informasi dari penyidik. Ia berharap penahanan segera diproses, mengingat kerugian yang dialami kliennya tidak hanya bersifat materil tetapi juga immateril.
BACA JUGA:
Firdaus menambahkan, kliennya datang ke Lombok dengan niat berinvestasi untuk memajukan sektor pariwisata. Namun harapan itu pupus lantaran perbuatan terlapor yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik mengembalikan dana perusahaan.
“Saya berharap proses hukum ini memberikan hasil yang adil atas perjuangan klien kami,” kata Firdaus.