Bagikan:

JAKARTA - Seluruh pedagang obat dan alat kesehatan (alkes) di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, menutup kios setelah adanya kegiatan penyegelan kios oleh pihak Perumda Pasar Jaya pada Kamis, 13 November 2025.

Proses penyegelan sempat diwarnai protes dari para pedagang. Akibat aksi tersebut, aktivitas perdagangan farmasi di pasar tersebut lumpuh total.

Aksi boikot berdagang ini terpaksa dilakukan para pedagang sebagai bentuk penolakan terhadap kegiatan penyegelan 20 kios pedagang oleh Perumda Pasar Jaya.

Para pedagang obat dan alkes itu protes terhadap penetapan harga sewa kios selama 20 tahun yang dinilai terlalu tinggi. Harga tersebut telah ditetapkan oleh Perumda Pasar Jaya.

Buyung (30) salah satu pedagang obat mengatakan, harga sewa kios naik mencapai Rp400 juta setelah dilakukan revitalisasi. Harga tersebut membuatnya keberatan.

"Mungkin kalau Rp200an juta bisa diusahakan, tapi tinggi mintanya Rp400 juta," kata Buyung kepada wartawan, Kamis, 13 November.

Buyung mengatakan, aksi penutupan kios dilakukan pada Kamis hari ini, 13 November. Aksi penutupan ini merupakan bentuk solidaritas antar sesama pedagang.

"Ini saya sudah bayar, yang bayar bisa dihitung. Makanya dia (pihak Perumda Pasar Jaya) turun karena mungkin kebanyakan yang belum bayar. Sekarang ini, kita lakukan penutupan," ujarnya

Sementara, penyegelan kios yang dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya di Pasar Pramuka bertujuan untuk menertibkan mafia yang memiliki kios dan menyewakan kembali kepada pedagang lain.

Sekedar diketahui, mayoritas pedagang di Pasar Pramuka bukanlah pemilik asli kios tersebut. Mereka berjualan di kios tersebut dengan menyewa kepada pemilik kios dengan harga mencapai ratusan juta perbulan.

Perumda Pasar Jaya akan merevitalisasi Pasar Pramuka lantaran hak pemakaian tempat usaha tesebut telah berakhirnya sejak Mei 2024.

Sampai dengan saat ini pedagang masih menggunakan tempat usaha secara aktif tanpa dikenakan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha yang merupakan kewajiban kepada Perumda Pasar Jaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

Revitalisasi pasar pramuka diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata, higienis, aman, dan nyaman, serta menjadi contoh transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan yang modern.