Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, 13 November. 

Dua di antaranya Martono dan Helen Manik yang merupakan eks tenaga ahli legislator Gerindra, Heri Gunawan yang jadi tersangka dalam kasus ini.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya, Kamis, 13 November.

Selain keduanya, komisi antirasuah juga memanggil Melissa B. Darbang selaku ibu rumah tangga; mahasiswa bernama Syarifah Husna dan Syifa Rizka Violin; serta dokter bernama Widya Rahayu Arini Putri. Belum dirinci Budi soal materi yang didalami tapi mereka semuanya diperiksa sebagai saksi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Duit itu disebut komisi antirasuah ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat.