JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas terhadap tindakan seorang da’i yang mencium anak perempuan di depan umum sebagaimana viral di media sosial. KPAI menilai tindakan tersebut melanggar prinsip perlindungan anak.
“KPAI menilai bahwa perilaku demikian tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Aris Adi Leksono, di Jakarta, Antara, Kamis, 13 November.
Menurut Aris, meskipun sebagian pihak menganggap tindakan itu sebagai bentuk kasih sayang, perilaku tersebut tidak pantas dilakukan, apalagi di ruang publik. Ia menegaskan, tindakan seperti itu berpotensi melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berdasarkan telaah hukum KPAI, Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dijelaskan pula bahwa setiap tindakan fisik atau nonfisik bersifat seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban, termasuk mencium atau menyentuh bagian tubuh anak dengan konotasi seksual, dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
Aris menambahkan, dari sisi norma agama, seluruh ajaran menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat anak. Dalam ajaran Islam, misalnya, terdapat adab yang jelas dalam memperlakukan anak agar tidak menimbulkan keraguan moral maupun rangsangan yang bersifat seksual.
“Tindakan mencium anak di ruang publik, apalagi disertai sorotan media, dapat memberikan contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak,” ujarnya.
Ia menilai, meskipun mungkin tanpa niat jahat, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (a) UU TPKS karena merendahkan atau melecehkan martabat anak. Tindakan seperti itu juga dapat memicu trauma atau kebingungan pada anak terkait batas tubuh dan rasa aman dirinya.
Sebagai pedoman, KPAI menegaskan bahwa bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, selain oleh orang tua untuk alasan perawatan, kesehatan, atau keamanan, mencakup bagian tubuh yang tertutup pakaian dalam, serta bibir dan area wajah tanpa izin anak.
“Kami mengingatkan publik dan tokoh agama agar berhati-hati dalam mengekspresikan kasih sayang kepada anak di ruang publik. Semua tindakan fisik harus memperhatikan norma sosial, agama, dan persetujuan anak,” kata Aris.
KPAI merekomendasikan agar aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan klarifikasi serta asesmen perlindungan anak untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, sekaligus menjamin keamanan psikologis anak yang bersangkutan.
Untuk mencegah kejadian serupa, KPAI juga mendorong lembaga keagamaan dan pendidikan memperkuat edukasi perlindungan tubuh dan privasi anak (body safety education) dalam kurikulum pendidikan karakter dan agama.
Orang tua diimbau mendampingi anak dalam memahami batas tubuh (body boundaries) serta mengajarkan anak untuk berani menolak jika merasa tidak nyaman disentuh atau dicium.
BACA JUGA:
Media massa dan masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan ulang video atau gambar anak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Perlindungan anak tidak mengenal siapa pelaku atau status sosialnya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Aris.
Perilaku pendakwah asal Kediri, Jawa Timur (Jatim), Mohammad Elham Yahya Luqman atau biasa dikenal Gus Elham yang mencium anak-anak perempuan ramai dikecam. Hal itu dilakukan Elham di panggung sebuah pengajian.
Setelah disorot, viral dan dikecam, Elham akhirnya buka suara, minta maaf secara terbuka atas kegaduhan yang ditimbulkan. Dalam pernyataannya di akun Instagram @fuadbakh, Elham menyebut insiden tersebut sebagai kekhilafan pribadi.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kediri, 11 November 2025 jam 14.00 WIB. Dengan penuh kerendahan hati, saya Muhammad Elham Yahya Al-Maliki saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi," ujar Gus Elham.
Ia berjanji menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang kembali di masa depan.
"Saya berkomitmen untuk memperbaiki dan menjadikan peristiwa ini menjadi pelajaran berharga agar tidak mengulangi hal serupa di masa mendatang dan saya juga bertekad untuk menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak sesuai dengan norma agama, etika dan budaya bangsa, serta menjunjung akhlakul karimah," lanjutnya.