JAKARTA - Sidang gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dilaporkan oleh warga Marinatama Mangga Dua Pademangan kembali bergulir di PTUN Jakarta, kemarin, Rabu, 12 November. Kuasa hukum 42 warga MMD Pedemangan, Subali mengatakan, pihaknya merasa sangat optimis jika gugatannya dikabulkan oleh hakim PTUN.
"Saya optimis gugatan 42 Warga pemilik Ruko MMD di kabulkan hakim PTUN Jakarta," kata Subali dalam keterangan yang diterima, Kamis, 13 November 2025.
Subali berharap agar surat yang dikirim melalui kuasa dari Menhan pada pekan lalu, secepatnya akan direspon. Bahkan menurut Subali, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin berpihak kepada rakyat.
Subali juga mengimbau kepada pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti memaksa pengosongan terhadap warga sebelum ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN).
"Harapan saya tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak lain terhadap warga, seperti disuruh melakukan pengosongan kepada warga yang memang notabenenya harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN)," katanya.
Sementara itu, Roby salah satu warga MMD Pademangan mengatakan, warga sebagai pembeli ruko memiliki itikad yang baik.
"Kami para warga adalah pembeli yang bertikad baik, dan kami sangat yakin pada pengadilan PTUN Jakarta kiranya memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," katanya.
BACA JUGA:
Mengingat kembali, sejumlah warga Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara meminta Kementerian Pertahanan RI segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara warga penghuni ruko dan pihak Inkopal selaku pengelola.
"Kami mengharapkan adanya mediasi dengan Kemenhan. Soalnya selama ini Inkopal yang kelihatannya sebagai pemilik, padahal dia hanya pengelola, kuasa penuh adalah di Kemenhan," kata perwakilan warga MMD Pademangan, Wisnu Hadi Kusuma usai persidangan di PTUN Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Wisnu mengatakan, warga juga memohon kepada Menteri Pertahanan agar segera menanggapi surat yang telah dilayangkan oleh warga terkait polemik tersebut.