JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai rencana pemerintah melakukan perubahan harga atau redenominasi rupiah belum menjadi kebutuhan mendesak, dalam waktu dekat ini. Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan waktu persiapan yang panjang, termasuk sosialisasi intensif kepada masyarakat.
"Urgensi tidak. Pada tingkat kebutuhan ke depan barangkali iya. Oleh karenanya kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 November.
"(Lalu) Punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027," sambungnya.
Menurut Said, masa sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Ia pun menilai kesalahpahaman publik pada tahap ini dapat menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat.
"Sangat berbeda dengan sanering. Justru itu perlu sosialisasi. Jangan sampai redenominasi itu sama dengan bagi masyarakat, pemotongan uang. Nah, itu kan bahaya sekali. Sehingga perlu sosialisasi betul. Hati-hati pada tingkat itu. Ini sama sekali bukan pemotongan uang," imbau Legislator PDIP dari Dapil Jawa Timur XI itu.
Menurut Said, periode sosialisasi redenominasi rupiah selama satu tahun sebenarnya sudah cukup. Yang perlu waktu panjang, kata dia, adalah proses pelaksanaan penuh redenominasi setelah undang-undang baru diterbitkan.
"Tujuh tahun proses redenominasinya ketika di undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa," tuturnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Said mengingatkan bahwa sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah harus memastikan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik, serta kesiapan teknis di lapangan. Jika tidak, kata Said, pemerintah jangan gegabah.
"Redenominasi itu memerlukan prasyarat. Yang pertama pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya. Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana menyusun empat Rancangan Undang-Undang (RUU) baru dalam waktu dekat, salah satunya adalah RUU mengenai Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi.
Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029.
PMK tersebut diterbitkan pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 3 November 2025.
“Urgensi pembentukan, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional,” mengutip beleid tersebut, Jumat, 7 November.
Selain itu, pembentukan RUU Redenominasi juga dianggap penting untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional, mempertahankan kestabilan nilai tukar rupiah sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat, serta memperkuat kredibilitas mata uang rupiah.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah ini termasuk dalam kategori RUU lanjutan yang ditargetkan rampung pada tahun 2027, dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab utama.
Untuk diketahui, rencana penyederhanaan rupiah sebenarnya sudah tercantum dalam PMK No.77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020–2024, di mana dijelaskan konsep pengurangan tiga angka nol di belakang nominal, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1.