Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rencana mengenai kemungkinan pelaksanaan kebijakan redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan redenominasi sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.

Selain itu, ia menegaskan rencana tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat, termasuk pada tahun 2026.

"Redenominasi itu kebijakan bank sentral, dan nanti dia akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) enggak sekarang, enggak tahun depan," ujarnya di Universitas Airlangga, Surabaya, dikutip Selasa, 11 November.

Ia juga menegaskan kembali bahwa kebijakan tersebut berada di luar ranah Kementerian Keuangan.

Menurutnya, proses dan keputusan mengenai redenominasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab Bank Indonesia.

"Saya enggak tahu itu, bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus," pungkasnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rencana redenominasi Rupiah tidak akan mengubah nilai maupun daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa.

Adapun, redenominasi merupakan langkah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah, yang bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa proses redenominasi akan dilakukan secara terencana dan melibatkan koordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan.

Ia menambahkan saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah yang diusulkan oleh Bank Indonesia.

"Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi," ujarnya dalam keterangannya, Senin, 10 November.

Ia menambahkan, pelaksanaan redenominasi akan mempertimbangkan waktu yang tepat dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, serta kesiapan teknis seperti aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi.

"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana menyusun empat Rancangan Undang-Undang (RUU) baru dalam waktu dekat, salah satunya adalah RUU mengenai Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi.

Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029.

PMK tersebut diterbitkan pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 3 November 2025.

“Urgensi pembentukan, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional,” mengutip beleid tersebut, Jumat, 7 November.

Selain itu, pembentukan RUU Redenominasi juga dianggap penting untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional, mempertahankan kestabilan nilai tukar rupiah sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat, serta memperkuat kredibilitas mata uang rupiah.

RUU tentang Perubahan Harga Rupiah ini termasuk dalam kategori RUU lanjutan yang ditargetkan rampung pada tahun 2027, dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab utama.

Untuk diketahui, rencana penyederhanaan rupiah sebenarnya sudah tercantum dalam PMK No.77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020–2024, di mana dijelaskan konsep pengurangan tiga angka nol di belakang nominal, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1.