Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji kemungkinan perluasan daftar Barang Kena Cukai (BKC) terhadap sejumlah produk konsumsi di antaranya meliputi popok sekali pakai (diapers), alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Kajian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Langkah ini dilakukan untuk menilai potensi tambahan penerimaan negara apabila barang-barang tersebut dikenakan cukai.

"Penggalian potensi penerimaan negara melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," tulis isi PMK tersebut, dikutip Selasa, 11 November.

Selain komoditas tersebut, pada periode 2020–2024 pemerintah juga telah melakukan kajian terhadap sejumlah produk lain di antaranya barang mewah (luxury goods), minuman berpemanis dalam kemasan, serta produk berbahan plastik seperti kantong plastik, kemasan multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik.

Kajian juga mencakup potensi pengenaan cukai pada produk pangan olahan dengan kandungan natrium tinggi, sepeda motor, batu bara, pasir laut, serta kebijakan tarif cukai hasil tembakau dan minuman beralkohol.

Dari berbagai kajian itu, hanya sebagian yang akan ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Dokumen tersebut bahkan telah mencantumkan indikasi kebutuhan pendanaan untuk mendukung pelaksanaannya.

Salah satu program yang memperoleh dukungan pendanaan adalah rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp880 juta. Selain itu, terdapat kajian kebijakan fiskal terkait cukai produk pangan olahan bernatrium senilai Rp640 juta yang dijadwalkan pada 2026.

"Indikasi kebutuhan pendanaan dimaksud disusun dengan tetap mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan anggaran periode sebelumnya, kebutuhan pendanaan pada tahun berkenaan, kebijakan sumber pendanaan yang fleksibel, serta ketersediaan ruang fiskal," terangnya.