JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana menyusun empat Rancangan Undang-Undang (RUU) baru dalam waktu dekat, salah satunya adalah RUU mengenai Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi.
Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029.
PMK tersebut diterbitkan pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 3 November 2025.
“Urgensi pembentukan, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional,” mengutip beleid tersebut, Jumat, 7 November.
Selain itu, pembentukan RUU Redenominasi juga dianggap penting untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional, mempertahankan kestabilan nilai tukar rupiah sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat, serta memperkuat kredibilitas mata uang rupiah.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah ini termasuk dalam kategori RUU lanjutan yang ditargetkan rampung pada tahun 2027, dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab utama.
Untuk diketahui, mengutip Bloomberg, pada hari Kamis, 6 November, Kurs rupiah spot ditutup melemah 0,05 persen ke level Rp16.717 per dolar AS.
Sementara itu, kurs rupiah Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI) ditutup turun 0,02 persen di level harga Rp16.729 per dolar AS.
Pengamat Ekonomi, Mata Uang, dan Komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan, rencana pemerintah untuk mengusulkan pembentukan pembentukan RUU tentang Redenominasi Rupiah sebagai salah satu sentimen pergerakan rupiah hari ini.
"Isu redenominasi rupiah sejatinya bukan hal baru. Pada tahun 2023 lalu misalnya, pemerintah mengemukakan redenominasi rupiah dinilai belum bisa diterapkan dalam waktu dekat, terutama di tengah perekonomian saat ini yang belum stabil," jelasnya dalam keterangannya, dikutip Jumat, 7 November.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, rencana penyederhanaan rupiah sebenarnya sudah tercantum dalam PMK No.77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020–2024, di mana dijelaskan konsep pengurangan tiga angka nol di belakang nominal, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1.