JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau menerima duit pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP hingga Rp2,25 miliar.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat mengumumkan Gubernur Riau Abdul Wahid; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan; serta Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau sebagai tersangka, Rabu, 5 November.
Awalnya, Johanis Tanak menjelaskan adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.
Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” kata Johanis dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November.
“Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode tujuh batang,” sambung dia.
Kemudian duit diberikan kepada Abdul Wahid dalam beberapa kesempatan. Pada Juni 2025, ia mendapat setoran senilai Rp1 miliar melalui Dani M. Nursalam selaku orang kepercayaannya.
BACA JUGA:
Selanjutnya, pada November, Abdul Wahid mendapat uang sebesar Rp450 juta melalui M. Arief. “Serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada AW,” tegas Johanis.
Jika ditotal seluruh duit itu mencapai Rp2,25 miliar dari total keseluruhan fee yang diminta sebesar Rp7 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.