Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menahan ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Marjani pada hari ini. Dia menjadi tersangka baru dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2025 lalu.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni MJNselaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau AW,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 April.

Achmad mengatakan Marjani jadi tersangka karena turut melakukan penerimaan sebagai perpanjangan tangan Abdul Wahid. Uang tersebut berasal dari penerimaan fee terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Pemerimaan uang yang dilakukan Marjani untuk Abdul Wahid terjadi dua kali. Pada Juni 2025, ada duit Rp950 juta dari Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau yang sudah jadi tersangka pascaoperasi senyap.

Kemudian penerimaan kedua, Achmad menerangkan terjadi penyerahan uang sebesar Rp450 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau pada November 2025.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik HuseinCaption

Akibat perbuatannya, Marjani kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang ACLC. Dia bersama-sama dengan tersangka lain melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

Abdul Wahid dkk jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November. Mereka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.

Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.