JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaanpemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Upaya ini diketahui setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi pada hari ini.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau, hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret.
Mereka yang diperiksa penyidik adalah Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Bidang Bapeda Provinsi Riau, Dani M Nursalam. Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Meski begitu, Budi belum memerinci penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Marjani kapan diterbitkan. Begitu juga soal pasal yang menjeratnya.
Dia hanya mengatakan penetapan Marjani sebagai tersangka menunjukkan bahwa KPK terus mengembangkan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, ini, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.
Abdul Wahid dkk jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November. Mereka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.
Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.
Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.