Bagikan:

JAKARTA - Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid bakal segera disidangkan terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut.

“Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 2 Maret.

Selain Abdul Wahid, penyidik juga melimpahkan berkas tersangka lainnya. Mereka adalah M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, ini, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

Abdul Wahid dkk jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November. Mereka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.

Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.

Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.