Bagikan:

JAKARTA - Ketua Persatuan Pemilik dan Sopir Angkot M02 rute Kampung Melayu - Pulo Gadung, Ilham, membantah adanya aksi penghadangan atau penutupan jalan terhadap layanan Mikrotrans Transjakarta rute JAK41 (Pulogadung–Kampung Melayu).

Ia menegaskan bahwa para sopir M02 hanya meminta agar Transjakarta menghormati kesepakatan bersama tanggal 13 Oktober 2025 yang mengatur rute operasi Mikrotrans JAK41 agar tidak tumpang tindih dengan rute angkot reguler.

“Kita nggak menutup jalan, kita persilakan lewat, sesuai kesepakatan tanggal 13. Kita sudah punya kesepakatan yang disetujui bersama,” ujar Ilham saat dikonfirmasi VOI, Minggu 2 November 2025.

Ilham menjelaskan, kesepakatan tersebut dibuat melalui hasil survei bersama antara perwakilan sopir M02, pihak Transjakarta, Dinas Perhubungan DKI, serta Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.

“Kesepakatan itu dibuat setelah survei bersama. Waktu itu ada perwakilan dari Dishub, Transjakarta, dan koperasi kami. Jadi semua sudah disepakati jalurnya,” ujarnya.

Menurut Ilham, tuntutan para sopir bukan untuk menolak program Jaklingko, melainkan meminta penyesuaian agar rute JAK41 tidak sama persis 100 persen dengan jalur angkutan M02 yang sudah beroperasi sejak lama.

“Justru keluhan kita itu karena rutenya sama persis, 100 persen. Kita cuma minta ada perbedaan sedikit aja. Karena rute ini sudah ada sejak tahun 1970,” tutur Ilham.

Ia menegaskan, para sopir M02 menempuh jalur komunikasi resmi dan tidak bertindak anarkis.

“Kita nggak mau anarkis. Kita sudah lapor ke Polsek, ke Dishub, sesuai mekanisme. Kita hanya arahkan agar Transjakarta jalan sesuai kesepakatan tanggal 13,” kata dia.

Ilham juga menyayangkan minimnya komunikasi dari pihak manajemen Transjakarta dalam menindaklanjuti kesepakatan tersebut.

“Komunikasi dengan pimpinan Transjakarta nggak ada. Yang di lapangan hanya karyawan, mereka nggak bisa ambil keputusan. Makanya sekarang kami nunggu kejelasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ilham mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan SK modifikasi trayek JAK41 sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.

“Kami berharap segera diterbitkan SK modifikasi trayek J41, sesuai dengan kesepakatan tanggal 13 Oktober 2025,” pungkasnya.

Sebelumnya, Operasional layanan Mikrotrans Transjakarta rute JAK41 (Pulogadung–Kampung Melayu) terhenti sejak Sabtu 1 November 2025 sore, menyusul adanya aksi penghadangan dan penutupan jalur di Jalan Persahabatan Raya, Jakarta Timur.

Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum pengemudi angkutan reguler M02 yang keberatan dengan beroperasinya layanan Mikrotrans di rute tersebut.

Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Ayu Wardhani, mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan memastikan keselamatan pelanggan maupun petugas di lapangan.

"Penghentian sementara ini disebabkan oleh aksi penghadangan dan penutupan jalur oleh oknum pengemudi angkutan reguler M02. Keputusan ini kami ambil demi menjaga keselamatan pelanggan dan petugas,” katanya.