Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengingatkan agar kebijakan relaksasi pajak daerah yang dijalankan Pemprov DKI tahun ini tidak diterapkan secara berlebihan.

Khoirudin menilai, dengan menurunnya APBD DKI akibat pemangkasan dana transfer ke daerah yang mencakup dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat, kebijakan insentif pajak ke depan harus lebih rasional dan terukur.

"Tentu relaksasi pajaknya (diputuskan) yang rasional ya, tanpa mengurangi esensi pendapatan," kata Khoirudin kepada wartawan, Minggu, 2 November.

Khoirudin menyebut, pemberian relaksasi pajak tetap penting sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat, namun pelaksanaannya harus selektif. Pemprov DKI diminta memastikan kebijakan ini tidak menurunkan kemampuan daerah dalam membiayai layanan publik dan program prioritas.

"(Kebijakan insentif perpajakan) buat masyarakat tertentu akan direlaksasi. Untuk yang lainnya juga bisa terus tetap," ujarnya.

Selain itu, ia mendorong Pemprov DKI mengefektifkan sistem pembayaran pajak agar lebih disiplin dan efisien. Pemberian insentif bagi wajib pajak yang membayar lebih cepat bisa menjadi langkah positif, sementara keterlambatan tetap perlu dikenai sanksi tegas.

"Tapi diefektifkan pembayarannya, diberikan insentif ketika dilakukan percepatan pembayaran, dan seterusnya. Kalau tertunda ya dikena denda gitu," tutur Khoirudin.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada tahun ini memberikan sejumlah insentif dan relaksasi pajak di berbagai sektor, Adapun jenis pajak yang diberi relaksasi adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta pajak reklame.

Pramono menjelaskan, alasan pemberian insentif pajak adalah untuk menggairahkan pasar. Selain itu, Pramono juga ingin memudahkan masyarakat terutama generasi muda untuk bisa membeli rumah dan tempat tinggal yang layak untuk memulai kehidupan barunya.

Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta juga sempat merencanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026 dengan nominal jumbo, yakni sebesar Rp95,35 triliun.

Namun, belakangan Kementerian Keuangan memangkas dana transfer sebesar Rp15 triliun menjadi hanya Rp11 triliun. Angka ini menurun 59,47 persen dibandingkan tahun 2025 dengan nilai Rp27,5 triliun. Karenanya, proyeksi APBD DKI tahun depan terpaksa dikurangi menjadi Rp81,28 triliun.