JAKARTA - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Fajar Sauri mengungkap pihaknya akan menebang semua pohon tua yang telah lapuk dan rapuh di Jakarta. Hal ini buntut peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia beberapa waktu belakangan.
"Kita akan pengecekan semua kesehatan pohon, terutama yang tua-tua, dan kita akan tebang. Yang pohon tua-tua kita tebang. Menyeluruh di lima wilayah," kata Fajar kepada wartawan, Jumat, 31 Oktober.
Selain pohon tua, Distamhut DKI juga memangkas pohon yang berisiko membahayakan orang maupun sarana di ruang publik, seperti di jalur hijau, tepian jalan, median jalan, dan area publik lainnya untuk meminimalisir risiko pohon tumbang.
Hingga Oktober 2025, sebanyak 5.722 pohon telah diperiksa kesehatannya, meliputi aspek perakaran, kondisi batang, tingkat kemiringan, hingga kesesuaian lebar tajuk. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi pohon tetap aman, khususnya di jalur hijau dan sepanjang lintasan jalan yang padat aktivitas masyarakat.
"Kita lagi mengkaji dan tim lagi di lapangan sedang bekerja untuk menangani pohon-pohon tumbang yang menghalangi jalan juga," ungkap Fajar.
Diketahui, pada Minggu, 26 Oktober, hujan deras dan angin kencang di Jakarta mengakibatkan pohon tumbang dan menimpa mobil Lexus bernomor polisi B 1732 SJV di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB itu mengakibatkan pengendara mobil tewas di tempat.
Kembali terjadi, hujan deras pada Kamis, 30 Oktober sore kemarin mengakibatkan pohon tumbang di Jalan Dharmawangsa Raya, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pohon tumbang tersebut menimpa 5 mobil dan terdapat dua orang menjadi korban. Salah satunya dinyatakan meninggal dunia.
Tercatat, sebanyak 10 pohon tumbang akibat hujan deras di Jakarta hari Kamis kemarin. Rinciannya 1 pohon di Jakarta Utara, 2 pohon di Jakarta Selatan, dan 7 pohon di Jakarta Timur. Dampaknya, sejumlah sarana maupun bangunan tertimpa, mulai dari kabel udara, mobil, kios, pos warga, rambu jalan, atap sekolah, hingga kandang kambing.
BACA JUGA:
Pemprov DKI menawarkan klaim santunan bagi korban. Bantuan tersebut bisa diberikan maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
"Pasti ada santunan dari Pemprov DKI," imbuhnya.