JAKARTA - Kementerian Perindustrian akan melakukan realokasi dan refocusing APBN-P untuk membantu sektor industri bertahan dari tekanan virus corona atau COVID-19. Seperti diketahui, akibat pandemi ini banyak perusahaan yang merugi, bahkan bangkrut.
Kemenperin juga menyediakan anggaran sebesar Rp33,61 untuk pengembangan wirausaha industri kecil dan menengah (IKM), khususnya untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, total anggaran refocusing IKM sebesar Rp59,91 miliar atau 79 persen dari rencana total realokasi anggaran Rp75,77 miliar. Refocusing ini untuk memenuhi IKM yang terdampak COVID-19 di luar kegiatan internal kementerian.
"Untuk pengembangan wirausaha di IKM terdampak COVID-19 terutama untuk pekerja korban PHK sebesar Rp33,61 miliar, di mana Rp24,9 miliar merupakan anggaran yang berada di dana dekonsentrasi," tuturnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI secara virtual, di Jakarta, Selasa, 28 April.
Kemudian, lanjut dia, anggaran refocusing ini juga digunakan untuk pengembangan sentra IKM terdampak COVID-19 untuk fasilitasi bahan baku dan bahan penolong sebesar Rp11,35 miliar.
Tak hanya itu, Achmad Sigit menjelaskan, anggaran sebasar Rp3 miliar juga disediakan Kemenperin untuk pengembangan produk IKM yang terdampak COVID-19.
"Selanjutnya, restrukturisasi mesin dan peralatan IKM yang terdampak COVID-19 sebesar Rp11,94 miliar," tuturnya.
Menurut Achmad Sigit, sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Keuangan tanggal 15 April 2020 tentang langkah-langkah penyesuaian belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2020, Kemenperin mengalami penyesuaikan anggaran belanja dengan APBN-P tahun anggaran 2020.
Pertama, kata Achmad Sigit, penghematan anggaran sebesar Rp858,8 miliar sehingga anggaran kementerian semula sebesar Rp2,95 triliun menjadi sebesar Rp2,09 triliun.
"Kedua, penghematan tersebut temasuk penghematan pendidikan sebesar Rp303,73 miliar. Sehingga anggaran pendidikan kementerian yang semula Rp1,04 triliun menjadi Rp740,26 miliar," jelasnya.
BACA JUGA:
Kemudian, lanjut dia, realokasi juga dilakukan pada sektor peningkatan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp23,37 miliar. Sehingga target semula Rp153,01 miliar menjadi sebesar Rp176,39 miliar.
Achmad Sigit mengatakan, dengan adanya penghematan tersebut maka postur Kementrian Perindustrian berdasarkan program unit Eselon 1 mengalami perubahan.
Pertama, program dukungan manajemen perindustrian yang semula dari Rp263,13 miliar menjadi Rp164,88 miliar. Kedua, program penumbuhan dan pengembangan industri berbasis agro dari Rp112,35 miliar menjadi Rp54,09 miliar.
Ketiga, program penumbuhan dan pengembangan industri kimia, farmasi dan tekstil yang awalnya sebesar Rp124,15 miliar menjadi Rp66,28 miliar. Keempat, program pertumbuhan dan pengembangan industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika yang awalnya sebesar Rp127,43 miliar, mengalami penurunan menjadi Rp66,69 miliar.
Kelima, program penumbuhan dan pengembangan industri kecil menengah dan aneka menjadi Rp286,84 miliar dari Rp365,77 miliar. Keenam, program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur kementerian perindustrian juga mengalami perubahan dari semula Rp49,72 miliar, menjadi Rp30,11 miliar.
Ketujuh, program pengembangan teknologi dan kebijakan industri dari Rp694,63 miliar, menjadi Rp568,23 miliar. Kedelapan, anggaran program peningkatan dan ketahanan pengembangan wilayah industri dan akses industri internasional yang awalnya sebesar Rp151,38 miliar, menjadi Rp101,97 miliar. Terakhir, anggaran pogram pengembangan sumber daya industri dari semua Rp1,06 triliun menjadi Rp754,03 miliar.
"Meskipun anggaran berkurang secara signifikan dengan adanya penghematan anggaran tersebut. Kementerian Perindustrian akan tetap melanjutkan rencana realokasi atau refocusing anggaran untuk membantu sektor industri yang terdampak COVID-19 terutama diprioritaskan untuk industri kecil dan menengah," jelasnya.