Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta. 

Hal ini dilakukan setelah komisi antirasuah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi yang terjadi pada Mei 2019 lalu.

"Informasi yang kami terima benar (pengaduan, red) telah diterima. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 20 Mei.

Hanya saja, KPK akan melakukan verifikasi dan menelaah data laporan tersebut. Tujuannya, untuk memastikan dugaan korupsi bisa diproses dan sesuai kewenangan KPK.

"Verifikasi dan telaah agar diketahui apakah pengaduan tsb sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ungkapnya.

Jika dari hasil verifikasi dan telaah, dugaan korupsi ini sesuai dengan kewenangan komisi antirasuah maka pengusutan akan segera dilakukan. Tentunya, hal ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

 

Pelaporan dugaan kasus korupsi ini dilakukan oleh pihak yang enggan disebutkan namanya. Menurut kuasa hukum pihak ini, Gufroni, pelaporan dilakukan pada 7 Mei 2020 lalu.

Gufroni yang menjabat Ketua Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah mengatakan, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi itu secara tertulis ke KPK dengan melampirkan bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. 

Dalam laporan dugaan korupsi tersebut, disebutkan awal mula dugaan korupsi terjadi pada Mei 2019 saat Rektor UN Syarif Hidayatullah Amany Lubis membentuk Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai SK Rektor Nomor 475 tanggal 13 Mei 2019. 

Saat itu, panitia langsung bergerak dan menghimpun dana ke ranah negara dengan mengirim surat dan proposal ke kementerian, BUMN, dan lembaga negara. Dari hasil pencarian dana tersebut terkumpul dana miliaran rupiah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan asrama mahasiswa.

Hanya saja, asrama mahasiswa tidak pernah dibangun. Pihak kampus justru membangun asrama mahasiswa untuk organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.