Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, Muhammad Syarif Abubakar alias Haji Mamad sebagai saksi pada hari ini.

Dia dimintai keterangan terkait dugaan suap pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Surabaya.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan pengaturan lelang dan pemberian fee kepada PPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Oktober.

Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. “Penyidik melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Surabaya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali menahan tiga tersangka kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka merupakan ketua kelompok kerja (Pokja) di sejumlah proyek.

Ketiga orang ini adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo. Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan pemberian suap yang dilakukan Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BTP Semarang.

Adapun kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.

Dari operasi senyap tersebut KPK kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Selain itu, ada juga dua tersangka yang ditetapkan pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.