JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penipuan dan penggelapan motor yang terjadi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing mengatakan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya HW (23) tersangka penggelapan motor Honda Beat bernopol B 3555 TMJ di Jalan Padamarang, parkiran kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kejadian berawal saat tersangka berinisial HW meminjam motor kepada korban Agus untuk fotocopy kekurangan berkas pengurusan buku pelaut," katanya kepada wartawan, Senin, 27 Oktober.
Namun setelah meminjam, pelaku tidak mengembalikan motor milik temannya. Pelaku justru membawa kabur motor Honda Beat dan menjualnya seharga Rp1 juta.
Korban selanjutnya membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian Satreskrim menindaklanjuti laporan korban tersebut dan melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil diidentifikasi identitas dan keberadaannya. Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di atap plafon rumah yang berada di Jalan Warakas VIII, RT 06/10, Jakarta Utara.
Saat diperiksa, pelaku mengaku jika motor tersebut sudah dijual olehnya seharga Rp1 juta orang seseorang yang tinggal di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
BACA JUGA:
Mendengar pengakuan pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran ke kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok.
"Selanjutnya polisi berhasil menemukan motor milik korban yang telah dijual pelaku di kawasan Kampung Bahari. Motor Honda Beat tersebut kemudian diamankan," ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, motor itu kemudian dikembalikan kepada Agus, korban pemilik motor Honda Beat.
"Ini adalah upaya kepolisian sesuai dengan slogan Pak Kapolri 'Presisi' dan Pak Kapolda 'Jaga Jakarta'," ucap AKBP Martuasah.
Sementara atas perbuatannya, tersangka HW dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.