JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait kebijakan baru yang memperketat syarat kesehatan bagi calon jemaah haji mulai tahun 2026.
Menurut Nihayatul atau Ninik, langkah cepat dan terukur perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama bagi calon jemaah yang sudah dijadwalkan berangkat pada musim haji 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
“Segera lakukan koordinasi lintas kementerian dan sosialisasi ke masyarakat. Jangan sampai calon jemaah disinformasi soal aturan baru ini,” ujar Ninik kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 27 Oktober.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi sejak dini agar masyarakat memiliki waktu untuk mempersiapkan diri, termasuk melakukan pengobatan lebih awal jika masuk dalam kategori penyakit yang dilarang berhaji.
“Dengan sosialisasi sejak dini, mereka bisa mengantisipasi dan melakukan pengobatan lebih awal jika ternyata masuk dalam kategori penyakit yang dilarang,” sambungnya.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong Kemenkes untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana kesehatan, terutama untuk pemeriksaan dan pengobatan 11 penyakit yang dilarang berhaji sesuai ketentuan baru Pemerintah Arab Saudi.
“Pemerintah harus hadir memastikan layanan kesehatan bagi calon jemaah haji berjalan optimal, mulai dari pemeriksaan, pengobatan, hingga pendampingan. Jangan sampai syarat kesehatan ini justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat,” tegas Ninik.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan Pemerintah Arab Saudi tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem istita'ah dan memastikan pelayanan haji dari Indonesia berjalan lebih optimal.
“Ini saat yang tepat untuk memastikan seluruh aspek istita'ah — baik kesehatan, kemampuan fisik, maupun kesiapan finansial — benar-benar diperhatikan. Pemerintah Indonesia harus memanfaatkan kebijakan ini untuk memperbaiki sistem pelayanan haji secara menyeluruh,” ujar Ninik.
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi akan mulai menerapkan kebijakan baru pada musim haji 2026, yang melarang keberangkatan jemaah dengan 11 jenis penyakit tertentu, seperti penyakit jantung berat, gagal ginjal, kanker stadium lanjut, demensia, kelumpuhan total, gangguan paru kronis, dan sirosis hati.
BACA JUGA:
Aturan tersebut bertujuan menjaga keselamatan jemaah serta mencegah risiko kesehatan di tengah padatnya jutaan orang yang menunaikan ibadah haji setiap tahun di Tanah Suci.