JAKARTA - Komisi VIII DPR bakal mengundang sejumlah kementerian untuk bersama-sama membahas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443H/2022M. Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan tarif baru biaya perjalanan haji berkisar Rp42 juta.
"Kami akan mengundang pihak Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan serta pihak maskapai penerbangan untuk didalami kemungkinan adanya biaya yang diperlukan, apakah ada penurunan kembali atau sebaliknya," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Kamis, 17 Maret.
Menurut Ace, biaya-biaya yang diperlukan tersebut perlu dipastikan karena komponen biaya penerbangan merupakan komponen biaya haji yang besar. Terlebih, harga minyak dunia mengalami kenaikan.
"Saat ini harga minyak dunia juga sedang mengalami kenaikan, apakah kenaikan tersebut berdampak terhadap biaya penerbangan haji?," kata Ace.
Ace juga menyebutkan, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR bakal bertolak ke Arab Saudi pada 23 Maret 2022. Kepergian Panja ke Tanah Suci untuk kesiapan pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini.
"Kami merencanakan untuk berangkat ke Arab Saudi. Kalau di dalam jadwal kami buat tanggal 23 Maret ini Panja bisa berangkat untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji dengan persiapan yang memang telah ditentukan," ucapnya.
Ia berharap BPIH atau biaya yang ditanggung jamaah bisa lebih rendah dari yang diusulkan Pemerintah yakni dari Rp 42 juta. Hal tersebut, kata Ace, perlu dipastikan dengan melihat kondisi obyektif kebutuhan haji tahun ini dan sustainabilitas keuangan.
"Memang perlu penyesuaian biaya penyelenggaraan Haji tahun 2022 ini dengan adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi tidak menerapkan karantina dan kewajiban PCR bagi calon jemaah Haji," katanya.
Ace mengatakan, pihaknya juga telah menargetkan supaya keputusan BPIH pada tahun ini dapat segera diambil saat masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Adapun detail tanggalnya pada 11 April mendatang.
"Kami menargetkan bahwa sesuai dengan rapat internal Komisi VIII Panja ini sudah menyepakati BPIH itu pada tanggal 11 April 2022. Sehingga kita harapkan sudah ada kepastian dari penyelenggara ibadah haji," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengusulkan tarif baru Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443H/2022M turun menjadi Rp 42 juta dari semula Rp 45 juta.
"Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes. Dengan ringkasan total BPIH per jemaah adalah untuk 2020 adalah Rp 69 juta, maka untuk 2022 sekitar Rp 83 juta. Dan untuk BPIH dibayarkan jemaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta," kata Hilman Latief dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu, 16 Maret.
Hilman mengatakan Kemenag belum mendapat kepastian jumlah kuota haji bagi WNI dari Pemerintah Arab Saudi. Meski begitu, dia menyebut pihaknya optimis WNI mendapat kuota haji pada tahun ini walaupun jumlahnya terbatas.
"Optimisme adanya haji tahun ini dengan mengundang negara lain semakin kuat. Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid dengan syaratkan masker di lokasi aktivitas, tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasil tes PCR, karantina," katanya.