Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi Jakarta tertib mencatat aset tanahnya. Jangan sampai kasus yang berujung kerugian negara, seperti pengadaan lahan sekitar RS Sumber Waras hingga Rorotan kembali terulang.

Hal ini disampaikan Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti ketika meninjau proyek normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober. Dia menyoroti pentingnya penertiban administrasi dan pencatatan aset sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

“Aset pengadaan tanah harus dicatat secara jelas. Setelah pembebasan, harus dipastikan pencatat dan pengelola asetnya,” kata Linda seperti dikutip dari keterangan resmi lembaga, Senin, 27 Oktober.

Selain itu, komisi antirasuah minta penilaian tanah harus dilakukan sejak awal dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga asosiasi penilai independen (MAPI). “Kami berharap perkara pengadaan tanah seperti pengadaan tanah Sumber Waras, Munjul, hingga Rorotan tidak terulang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Linda memastikan KPK memantau proses normalisasi Kali Ciliwung terutama dalam hal pembebasan tanah. Ia mempersilakan masyarakat melapor jika ada pihak dari Pemprov Jakarta yang minta duit atau berbuat lancung.

“Agar proses bersih, transparan, dan warga paham tidak ada pemberian ke pejabat dalam proses pembebasan tanah. Jika ada yang meminta atau menerima, segera lapor ke KPK,” ujarnya.

KPK menyebut, dari data yang dimiliki, pembebasan lahan di Pengadegan telah berjalan untuk 54 bidang seluas 13.101 meter persegi dan telah melalui tahap pengukuran garis sempadan kali dengan jarak yang disepakati yakni 5,5 meter. Tapi, ada sejumlah kendala di lapangan di antaranya terdapat bangunan yang terbakar setelah proses pendataan.

“Kami sudah intensif mendampingi sejak Agustus-Oktober 2025, di tahap persiapan. Kami berharap, pengadaan tanah yang sudah direncanakan dapat selesai tepat waktu,” jelas Linda.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Muhamad Irdian menegaskan adanya pemantauan dari KPK memberi rasa aman dalam proses pembebasan lahan yang melibatkan hak warga. “Bersama KPK kami merasa lebih percaya diri untuk bergerak,” ungkap dia.

“Karena setiap langkah sudah diawasi. Dengan sinergi ini, kami berharap ada kepastian hukum bagi semua pihak, khususnya yang masuk dalam wilayah Jakarta Selatan” pungkasnya.