JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Tahun 2025 membuka peluang bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri. Namun, langkah ini menimbulkan beragam respons, terutama dari pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah.
Melalui UU PIHU 2025, perjalanan umrah dan haji mandiri kini dinyatakan legal. Sebelumnya, seluruh kegiatan perjalanan umrah harus melalui biro perjalanan haji dan umrah yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.
Suara Asosiasi Perjalanan Haji dan Umrah
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakariya, menegaskan bahwa umrah mandiri bukan berarti bebas sepenuhnya tanpa pengawasan.
“Aturan umrah mandiri sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 UU PIHU 2025, tetap terikat pada dua hal penting, yaitu penyedia layanan resmi dan sistem informasi Kementerian Agama,” jelas Zaky di Jakarta.
Ia menambahkan, jemaah yang berangkat secara mandiri tetap harus membeli paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dan memproses keberangkatannya melalui Sistem Informasi Kementerian Agama (Kemenag). “Artinya, meskipun disebut mandiri, jemaah tetap berhubungan dengan penyedia layanan yang disediakan pemerintah melalui sistem resmi Kemenag,” lanjutnya.
Zaky juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan aturan perjalanan haji dan umrah. “Dalam Pasal 122 UU PIHU No. 14 Tahun 2025, disebutkan bahwa setiap orang yang bertindak seperti PPIU dengan mengumpulkan atau memberangkatkan jemaah umrah tanpa izin resmi dapat dipidana hingga enam tahun. Sedangkan dalam Pasal 124, setiap orang yang menerima setoran umrah secara ilegal terancam pidana delapan tahun dan denda,” paparnya.
Lebih lanjut, Zaky menjelaskan bahwa umrah mandiri berarti jemaah mengatur pendanaan dan pengurusan secara pribadi melalui sistem informasi resmi pemerintah dan memilih paket layanan yang tersedia di sana. Dalam UU No. 8 Tahun 2019, konsep serupa dikenal dengan istilah umrah perseorangan atau umrah privat, bukan berangkat bersama rombongan travel PPIU. “Jadi pasal umrah mandiri bukan berarti bebas promosi. Siapa pun yang memberangkatkan jemaah tanpa izin PPIU tetap dilarang,” tegasnya.
BACA JUGA:
Pengusaha Harus Adaptif
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan mengimbau agar pelaku usaha perjalanan haji dan umrah tidak bereaksi berlebihan terhadap kebijakan baru tersebut.
Menurutnya, regulasi umrah mandiri bukan untuk mematikan usaha travel, tetapi untuk memperluas akses dan memberikan fleksibilitas kepada masyarakat yang ingin beribadah dengan cara yang lebih mandiri, transparan, dan efisien.
“Aturan ini justru memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional—dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat memiliki pilihan yang lebih beragam,” ujar Ashari kepada wartawan, akhir pekan lalu seperti yang disiarkan VOI.
Legislator dari Fraksi PKB itu menilai bahwa perubahan regulasi seharusnya disikapi dengan adaptasi positif, bukan resistensi. Ia mendorong pelaku usaha untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah.
“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi—meningkatkan standar mutu, menjamin keamanan jemaah, dan transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tegas Ashari.