Bagikan:

PANGKALPINANG - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan kasus penyelundupan 24 ton pupuk bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah, guna mempercepat proses hukum para tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut.

"Kita sudah menyerahkan dua tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini Kejari Koba," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah dalam keterangan pers diterima ANTARA di Pangkalpinang, Jumat, 24 Oktober.

Ia mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan dua tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi yaitu Ro (33) dan Bu (36) asal Provinsi Lampung ke Kejari Koba Bangka Tengah, Rabu (22/10).

Selain menyerahkan tersangka, Polda Kepulauan Babel juga menyerahkan barang bukti berupa 480 karung pupuk bersubsidi dengan berat total 24 ton dan dua unit truk yang digunakan dalam aksi penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut.

Untuk barang bukti 24 ton pupuk subsidi dan dua mobil truk sudah diserahkan dan saat ini dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang,” ujarnya.

Ia menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami berharap perkara ini dapat segera disidangkan, sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan modus yang digunakan para tersangka diduga terkait harga karena pupuk subsidi yang dijual jauh lebih murah.

"Pengakuan tersangka ini karena modus mencari keuntungan harga yang didapat. Mereka mendapatkan harga pupuk subsidi ini dengan harga Rp180 ribu, kemudian dijual kembali ke Babel ini dengan Harga Rp200 ribu," katanya.

Ia menjelaskan para tersangka ini dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 34 ayat (3) Permendag No 4 tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun atau 2 tahun penjara.

"Ini adalah salah satu wujud komitmen dari kepolisian untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana," katanya.