TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan empat tersangka dalam kasus kekerasan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah dusun di Kabupaten Temanggung. Korban adalah ALH dan baru berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, empat tersangka yakni ayah kandung korban M (43), ibu kandung korban S (39), dukun H (56), dan asisten dukun B (43).
Jenazah ALH ditemukan pada Minggu, 16 Mei sekitar pukul 23.30 WIB. Bermula saat hari raya Idulfitri, keberadaan korban ditanyakan oleh kerabat yang saat itu bersilaturahmi ke rumah. Sudah 4 bulan lamanya ALH tidak kelihatan.
Mendapat pertanyaan itu, orang tua beralasan ALH lagi di rumah kakeknya. Namun saat dikonfirmasi pihak keluarga, ALH justru tidak ada.
Atas kejanggalan informasi, pihak keluarga dari ibu korban menanyakan kembali ke ayah ALH, H. H lalu memberi tahu bahwa anaknya berada di kamar.
Betapa terkejutnya pihak keluarga saat melihat ALH sudah meninggal. Jenazahnya berada di atas dipan kasur.
BACA JUGA:
Atas kejadian tersebut, kakek korban bersama perangkat desa setempat kemudian melapor ke Polsek Bejen.
Atas dasar laporan tersebut, anggota Polsek Bejen dan Inafis Polres Temanggung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa kedua orang tua korban yang mana orang tua korban mengakui kalau mereka telah melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia.
Setyo mengatakan, dari keterangan mereka juga telah didapatkan informasi keterlibatan dua orang lainnya, yakni B dan H. Keduanya juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya.
Ia menuturkan berdasarkan pengakuan para pelaku, kejadian tersebut berlangsung pada awal bulan Januari 2021.
Korban dimasukkan kepalanya ke dalam bak mandi yang berisi air oleh para pelaku hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. Selama kurun waktu dari waktu kejadian sampai ditemukan kemarin, mayat korban dirawat oleh ibu korban sehingga sudah mengalami proses mumifikasi.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku M dan S, yakni kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pelaku B dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pelaku H dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.