JAKARTA - Mahkamah Internasional (ICJ) pada Hari Rabu memberikan advisory opinion yang menyatakan Israel wajib memastikan kebutuhan dasar penduduk sipil di Jalur Gaza, Palestina terpenuhi.
Panel yang terdiri dari 11 hakim badan hukum tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu menambahkan, Israel mendukung upaya bantuan yang diberikan oleh PBB dan entitasnya, termasuk UNRWA, Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat.
"Sebagai kekuatan pendudukan, Israel berkewajiban untuk memastikan kebutuhan dasar penduduk setempat, termasuk pasokan penting untuk kelangsungan hidup mereka," kata Hakim Ketua Yuji Iwasawa, melansir Reuters 23 Oktober.
Hakim Yuji menambahkan, kebutuhan dasar meliputi makanan, air, tempat tinggal, bahan bakar, dan layanan medis.
Pendapat penasihat ICJ memiliki bobot hukum dan politik, tetapi tidak mengikat dan pengadilan tidak memiliki kekuatan penegakan hukum.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyambut baik pendapat penasihat tersebut dan mendesak Israel "untuk mematuhi kewajibannya" sesuai dengan pendapat tersebut, kata juru bicaranya, Stephane Dujarric, dalam sebuah pernyataan.
"Dampak dari Pendapat ini akan sangat menentukan untuk memperbaiki situasi tragis di Gaza," kata Dujarric.
Pendapat ICJ menemukan warga Palestina di Gaza tidak mendapatkan pasokan yang memadai, menekankan bahwa Israel tidak dapat menggunakan kelaparan sebagai senjata perang.
Paul Reichler, seorang pengacara yang mewakili Palestina, mengatakantemuan tersebut menunjukkan Israel tidak mematuhi kewajiban hukum internasionalnya.
"Di satu sisi, pengadilan memutuskan bahwa kelaparan sebagai metode peperangan adalah ilegal, dan di sisi lain, pengadilan memutuskan bahwa Israel sengaja mencegah makanan mencapai penduduk sipil di Gaza," ujarnya.
Pendapat tersebut, yang diminta oleh Majelis Umum PBB pada Bulan Desember, mengklarifikasi perlindungan yang harus diberikan negara-negara bagi staf PBB dan diperkirakan akan berdampak di luar konflik Gaza.
Pada Bulan April tahun ini, pengacara Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perwakilan Palestina di ICJ menuduh Israel melanggar hukum internasional dengan menolak bantuan masuk ke Gaza antara bulan Maret dan Mei, saat Israel sepenuhnya menghentikan semua pengiriman bantuan, menuduh para pejuang Hamas mencuri bantuan.
Sejak saat itu, sejumlah bantuan kemanusiaan telah diizinkan masuk, tetapi para pejabat PBB mengatakan jumlah tersebut jauh dari yang dibutuhkan untuk meringankan bencana kemanusiaan yang telah melewati ambang batas menjadi kelaparan.
BACA JUGA:
Gencatan senjata yang disepakati bulan ini mengharuskan Israel untuk menerima 600 truk bantuan per hari. Tetapi, PBB mengatakan sejauh ini jumlah yang masuk jauh lebih sedikit.
Dalam advisory opinion sebelumnya pada tahun 2024, ICJ memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus segera dihentikan.
Pengadilan juga menyatakan Israel memiliki kewajiban hak asasi manusia terhadap Palestina karena posisinya sebagai kekuatan pendudukan.