Bagikan:

JAKARTA - Israel tegas menolak pendapat penasihat (advisory opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dengan situasi kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina, kembali menuduh badan bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membantu kelompok militan Palestina yang disebut sebagai teroris, dalam pernyataan di situs Kementerian Luar Negeri Israel.

"Israel dengan tegas menolak pendapat nasihat ICJ, yang sepenuhnya dapat diprediksi sejak awal terkait UNRWA," tulis kementerian di web sitenya, menggunakan akronim Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat, seperti dikutip 23 Oktober.

"Ini merupakan upaya politik lain untuk memaksakan tindakan politik terhadap Israel dengan kedok hukum internasional," tambah kementerian.

Lebih jauh kementerian mengatakan pendapat ICJ seharusnya memperhatikan aktivitas teroris yang melibatkan UNRWA, menuduh staf badan itu terlibat secara langsung dalam serangan 7 Oktober 2023 dan membantu kelompok militan Palestina Hamas yang disebut teroris.

"Aktivitas teror Hamas di dalam UNRWA terjadi sebelum pembantaian 7 Oktober, selama pembantaian, dan setelah pembantaian. Israel memberikan PBB bukti ekstensif yang membuktikan infiltrasi Hamas ke UNRWA, tetapi PBB tidak pernah menyelidiki sepenuhnya tingkat infiltrasi tersebut," tulis kementerian.

"Hingga hari ini, UNRWA masih mempekerjakan lebih dari 1.400 operator Hamas. Israel tidak akan bekerja sama dengan organisasi yang sarat dengan aktivitas teror," tambah kementerian.

Diberitakan sebelumnya, ICJ pada Hari Rabu memberikan advisory opinion yang menyatakan Israel wajib memastikan kebutuhan dasar penduduk sipil di Jalur Gaza, Palestina terpenuhi.

Panel yang terdiri dari 11 hakim badan hukum tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu menambahkan, Israel mendukung upaya bantuan yang diberikan oleh PBB dan entitasnya, termasuk UNRWA.

"Sebagai kekuatan pendudukan, Israel berkewajiban untuk memastikan kebutuhan dasar penduduk setempat, termasuk pasokan penting untuk kelangsungan hidup mereka," kata Hakim Ketua Yuji Iwasawa, melansir Reuters.

Hakim Yuji menambahkan, kebutuhan dasar meliputi makanan, air, tempat tinggal, bahan bakar, dan layanan medis.

"Israel sepenuhnya menjunjung tinggi kewajibannya berdasarkan Hukum Internasional. Israel sepenuhnya menolak politisasi Hukum Internasional, yang berupaya menghasilkan hasil politik dan memaksakan tindakan yang ditujukan untuk merugikan Negara Israel," kata kementerian.

Israel melarang UNRWA beroperasi di Gaza tahun lalu, dengan klaim beberapa stafnya adalah anggota kelompok militan Hamas atau asosiasi afiliasi lainnya.

Agustus tahun lalu, PBB mengatakan sembilan staf UNRWA mungkin terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel dan telah dipecat. Israel mengatakan seorang karyawan UNRWA lainnya yang tewas di Gaza pada Oktober 2024 juga merupakan seorang komandan Hamas.

Kementerian Luar Negeri mengatakan PBB belum sepenuhnya menyelidiki sejauh mana keterlibatan Hamas dalam UNRWA, mengatakan Israel tidak akan bekerja sama "dengan organisasi yang sarat dengan kegiatan teror".

Para hakim ICJ pada Hari Rabu memutuskan Israel tidak dapat membuktikan klaimnya bahwa sejumlah besar karyawan UNRWA adalah anggota Hamas.

Diketahui, UNRWA, yang melayani jutaan warga Palestina dengan mengelola sekolah dan mendistribusikan bantuan, mempekerjakan lebih dari 30.000 orang.