JAKARTA - Dua kerabat Brigadir Rizka Sintiani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait langkah penyidik kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka tambahan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.
Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan, pengadilan sudah menindaklanjuti adanya pengajuan praperadilan mengatasnamakan pemohon Saiun dan Nuraini.
"Iya, betul. Praperadilan atas nama Saiun dan Nuraini akan disidangkan pada Jumat, 31 Oktober 2025," katanya di Mataram, Rabu, disitat Antara.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram juga telah menetapkan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara praperadilan tersebut.
"Hakim tunggalnya Dian Wicayanti," tambahnya.
Sementara itu, Siaun dan Nuraini melalui kuasa hukumnya, Lalu Arya, juga membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut.
"Baru pagi tadi kami daftarkan ke pengadilan," ucap Lalu Arya.
Dia menyampaikan dasar pengajuan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Saiun dan Nuraini oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat.
"Alasan kami ajukan praperadilan karena secara akademis harus diuji sah atau tidaknya status tersangka itu. Dalam pemeriksaan, tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang relevan terhadap klien kami, tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap penyidik yang belum pernah menjelaskan secara rinci dan jelas peran kedua kliennya sebagai tersangka.
Padahal, kedua kliennya mengakui tidak terlibat dalam kasus tersebut, apalagi sebagai sosok Mr. X yang muncul dalam rekonstruksi pada Senin 29 September, di rumah yang pernah ditempati Brigadir Rizka bersama almarhum dan kedua anaknya.
Kepala Bidang Hukum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian menanggapi pengajuan praperadilan ini, menyatakan siap menghadapi upaya hukum yang menjadi hak tersangka.
"Iya, kami akan siapkan tim. Langkah awal, kami akan lakukan audit internal dulu meneliti seluruh proses penyidikan. Setelah itu, baru kami siapkan jawaban terhadap permohonan yang diajukan pemohon," kata Azas.
BACA JUGA:
Saiun dan Nuraini merupakan dua di antara empat orang tersangka tambahan yang ditetapkan penyidik kepolisian usai melihat fakta baru dari hasil rekonstruksi.
Kepolisian menetapkan Saiun dan Nuraini bersama dua tersangka lain yang masih kerabat dengan Brigadir Rizka, berinisial PA dan DR.
Dalam penetapan mereka sebagai tersangka, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice).
Kini empat tersangka bersama Brigadir Rizka yang menjadi tersangka pertama dalam kasus ini telah menjalani penahanan penyidik.