MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, istri sekaligus tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya, benar," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 25 November.
Perihal identitas dan perbuatan pidana tersangka, Syarif mempersilakan agar meminta penjelasan kepada Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan.
"Lebih lanjutnya, langsung ke kasubdit III," ujarnya.
Catur Erwin yang dikonfirmasi perihal penetapan tersangka dalam kasus ini memilih untuk menahan informasi tersebut.
"Mohon maaf untuk identitasnya masih kami rahasiakan. Nanti, kalau sudah kami amankan, baru kami sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, kepolisian dalam kasus ini mengungkap adanya sembilan orang berpotensi menjadi tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka yang berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Potensi tersangka ini muncul dari hasil penyidikan yang telah merampungkan kelengkapan alat bukti pidana Pasal 170 KUHP.
Adapun bukti penguat dalam kasus ini berkaitan dengan keterangan saksi dari kalangan warga dan polisi yang berada di lokasi saat aksi perusakan, serta pendapat ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali.
Aksi perusakan ini disinyalir dilakukan oleh sekelompok warga karena motif rasa belum puas dengan hasil penyidikan kepolisian yang saat itu belum mengungkap peran tersangka selain Brigadir Rizka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco.
Kesan lamban melihat adanya peran orang lain dari penanganan di kepolisian tersebut memicu aksi yang masuk dalam perbuatan anarkis ini.
Tidak lama usai aksi tersebut terjadi, penyidik Polres Lombok Barat mengumumkan peran tersangka lain sebanyak empat orang dengan tiga di antaranya kerabat Brigadir Rizka dan satu lagi merupakan sahabat dari almarhum Esco.