JAKARTA - Organisasi relawan PILAR 08 melaporkan sejumlah akun buzzer ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin kemarin atas dugaan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan meme provokatif yang ditujukan kepada Menteri ESDM sekaligus Ketua Dewan Pembina PILAR 08, Bahlil Lahadalia.
Ketua Umum PILAR 08 Kanisius Karyadi mengatakan, pihaknya menemukan pola penyebaran konten yang dilakukan secara masif dan terkoordinasi oleh beberapa akun buzzer.
Konten tersebut, lanjut dia, berisi informasi palsu, disertai foto dan video hasil editan berbentuk meme yang bernada kebencian dan bersifat provokatif.
"Tindakan para terlapor tersebut jelas menghasut masyarakat untuk membenci Pak Bahlil Lahadalia. Serangan verbal ke ranah pribadi juga meningkat, yang berpotensi memperlebar polarisasi di ruang publik," ujar Kanisius dalam keterangannya di Jakarta, Antara, Selasa, 21 Oktober.
Menurutnya, tindakan itu tidak bisa dikategorikan sebagai kritik terhadap kebijakan publik, melainkan upaya sistematis untuk membangun permusuhan dan kebencian terhadap Bahlil.
Sekretaris Jenderal PILAR 08 Arianto Burhan Makka menegaskan pihaknya menghormati kebebasan berekspresi, tetapi menolak segala bentuk fitnah dan ujaran kebencian yang mengancam reputasi individu maupun ketertiban sosial.
"Persoalan seperti ini tidak hanya mencederai martabat individu yang menjadi sasaran, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan berpotensi memicu konflik sosial," katanya.
Ia menambahkan, dampak dari serangan daring tersebut juga menjalar ke ranah pribadi, termasuk keluarga dan lingkungan dekat Bahlil, dalam bentuk perundungan siber (cyberbullying).
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi PILAR 08 Hanfi Fajri mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar unggahan, rekaman distribusi ulang, serta analisis pola jaringan akun yang diduga saling berkoordinasi.
"Unsur-unsur pidana sudah terpenuhi, mulai dari penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme," ujarnya.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hanfi meminta polisi menindak tegas para pelaku, termasuk aktor intelektual dan pihak yang mendanai penyebaran konten tersebut.
BACA JUGA:
"PILAR 08 akan terus mengawal proses hukum ini agar tuntas, karena aktivitas buzzer seperti ini sudah menjadi ancaman bagi stabilitas sosial dan pemerintahan," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial, memverifikasi setiap informasi, dan menghindari konten provokatif yang menyerang individu tanpa dasar fakta.